Keramaian Penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk Hoaks
Gimana pendapatmu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jembrana, IDN Times – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pernah menyampaikan ada pengecualian bagi mereka yang boleh melakukan perjalanan masuk-keluar wilayah Bali. Yaitu angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi Negara, dan angkutan logistik penanganan COVID-19.
Kaitannya dengan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Pulau Bali, baik jalur udara maupun laut, agar menjalani test swab dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan itu.
Pihaknya menilai sudah melakukan penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali, sebagai upaya menegakkan peraturan Menteri Perhubungan. Yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Pelabuhan Benoa Kota Denpasar dan Pelabuhan Padangbai Kabupaten Karangasem.
“Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” terang Dewa Indra, Jumat (22/5).
Lantas, beberepa waktu yang lalu media sosial (Medsos) lokal Bali diramaikan oleh postingan antrean panjang di Pelabuhan Gilimanuk. Benarkah kabar itu?
Baca Juga: Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya
Baca Juga: Kabar Tiket ke Bali Habis Terjual, Khawatir Ada COVID-19 Gelombang II
1. Pemprov Bali meminta krama Bali yang ada di luar daerah agar tetap di tempat. Jangan dulu pulang ke Bali
Dewa Indra mengungkapkan, krama (Masyarakat) Bali yang ada di luar daerah agar tidak pulang dulu ke Bali. Mereka diminta agar mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempatnya saat ini.
“Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali. Namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat,” tegasnya.
Begitu pula krama Bali di daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah zona merah, agar agar tidak pulang dulu ke Bali. Kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak. Kepulangan krama Bali ini bisa berdampak negatif pada keluarga dan sekitarnya.
Baca Juga: Siapkah Pariwisata Bali Hadapi Era New Normal? Ini Tanggapan Cok Ace