Fakta Penutupan Pantai Kuta saat Tahun Baru, Ada Pembatasan Ketat
WNA yang berani melanggar bakal dideportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Menjelang pergantian tahun, petugas kepolisian maupun instansi terkait lainnya memperketat pengamanan di sejumlah lokasi objek vital di Bali. Masyarakat diharapkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mengikuti pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu apa saja peraturan pemerintah selama pergantian tahun ini? Bagaimana upaya pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian? Apakah benar Pantai Kuta akan ditutup? Berikut fakta-faktanya.
Baca Juga: Jasad Perempuan Lansia di Buleleng Disimpan Anaknya 54 Hari
1. Jam buka Pantai Kuta hanya sampai pukul 23.00 Wita
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, maka operasional di Pantai Kuta ditetapkan hanya sampai pukul 23.00 Wita. Selain itu juga dilarang adanya perayaan, kerumunan, dan petasan.
“Maksimal jam 23.00 Wita sudah clear semua. Tidak boleh ada kegiatan lagi di sana,” jelasnya.
Kapolresta menyampaikan telah berkoordinasi dengan Desa Adat Kuta terkait penyekatan dan penutupan kantong parkir di sepanjang Pantai Kuta. “Tidak dilarang, tetapi ada pembatasan, baik jumlah, kerumunan, dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan ada sanksi Adat, Perda, dan Pidana yang siap menjerat para pelanggar kebijakan ini.
Sementara itu, Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (29/12/2021) siang, menyampaikan belum menerima surat imbauan terkait peraturan tersebut.
“Belum tahu saya. Belum ada surat resmi, ndak tahu saya gimana nggih,” jawabnya.