41 Orang Ditangkap di Bali, dari Muncikari Hingga Pengedar Uang Palsu
Selama bulan Oktober paling banyak terjadi kasus pencurian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Selama bulan Oktober, Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 41 tersangka dengan 29 kasus dari berbagai macam tindak pidana. Saat rilis tangkapan kasus pada di Selasa (2/11/2021), diketahui paling banyak terjadi kasus pencurian biasa dan judi online.
Apakah dari semua tersangka tersebut ada yang sudah pernah dihukum? Berikut fakta-fakta penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran:
Baca Juga: Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara
1. Tercatat ada 9 pelaku merupakan residivis
Kapolesta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut di antaranya terdiri dari 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 11 kasus pencurian biasa (cusa), 1 kasus uang palsu, 2 kasus prostitusi online, dan 6 kasus judi online.
Adapun dari 41 tersangka tersebut, dari 10 orang berasal dari Jawa, 14 orang dari Bali, dan 17 orang dari NTT. Dari total tersebut, 38 orang merupakan tersangka laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Residivis ada 9 pelaku ya. Residivis pencurian dengan pemberatan ada 1 orang, begal 13 TKP ada 6 orang, dan begal 4 TKP ada 2 orang," ungkapnya pada Selasa (2/10/2021).