TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

41 Orang Ditangkap di Bali, dari Muncikari Hingga Pengedar Uang Palsu 

Selama bulan Oktober paling banyak terjadi kasus pencurian 

Tersangka tindak pidana yang diamankan di wilayah hukum Polresta Denpasar pada Oktober 2021. (IDN Times / Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Selama bulan Oktober, Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 41 tersangka dengan 29 kasus dari berbagai macam tindak pidana. Saat rilis tangkapan kasus pada di Selasa (2/11/2021), diketahui paling banyak terjadi kasus pencurian biasa dan judi online

Apakah dari semua tersangka tersebut ada yang sudah pernah dihukum? Berikut fakta-fakta penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran:

Baca Juga: Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara 

1. Tercatat ada 9 pelaku merupakan residivis

Tersangka tindak pidana yang diamankan di wilayah hukum Polresta Denpasar pada Okrober 2021. (IDN Times / Ayu Afria)

Kapolesta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut di antaranya terdiri dari 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 11 kasus pencurian biasa (cusa), 1 kasus uang palsu, 2 kasus prostitusi online, dan 6 kasus judi online.

Adapun dari 41 tersangka tersebut, dari 10 orang berasal dari Jawa, 14 orang dari Bali, dan 17 orang dari NTT. Dari total tersebut, 38 orang merupakan tersangka laki-laki dan 3 orang perempuan.

"Residivis ada 9 pelaku ya. Residivis pencurian dengan pemberatan ada 1 orang, begal 13 TKP ada 6 orang, dan begal 4 TKP ada 2 orang," ungkapnya pada Selasa (2/10/2021).

2. Perempuan asal NTT edarkan uang palsu yang dibeli online

Tersangka pengedar uang palsu di Bali. (IDN Times /Ayu Afria)

Seorang perempuan asal NTT yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Denpasar, Wilhelmina Tanggela (32), diamankan Polsek Denpasar Selatan pada 4 Oktober 2021, pukul 10.00 Wita terkait tindak pidana uang palsu (Upal).

Kombes Pol Jansen menyampaikan tersangka mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan kepada pedagang yang ramai  pembeli. Tersangka ditangkap saat membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu di tempat Ni Made Ekawati.

Uang palsu yang diedarkan di Bali. (IDN Times /Ayu Afria)

Dari penggeledahan di tempat kosnya, ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 73 lembar.

"Untuk mendapat uang palsu sebanyak Rp3 juta, dibeli online dengan harga Rp350 ribu. Kasihan korbannya, ibu-ibu di pasar. Yang sudah dibelanjakan Rp250 ribu," jelasnya.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya