TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batal Berangkat, 682 Dokumen Calon Jemaah Haji dari Bali Dikembalikan

Semoga tahun depan bisa berangkat

Petugas Kemenag melintas di kawasan UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Denpasar, IDN Times - Seiring keluarnya kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada 2 Juni 2020 yang memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan segara mensosialisasikan kebijakan tersebut dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota sampai tingkat jemaah.

"Pertanyaan yang banyak dilontarkan jemaah adalah bagaimana nasib keberangkatannya tahun depan, status pelunasan yang sudah dibayarkan, proses pengembalian dana pelunasan. Itu perlu diketahui secara langsung oleh jemaah," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H Kusnul Hadi, Selasa (2/6).

Apakah jemaah asal Bali ada yang ikut terimbas atas kebijakan ini? Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

1. Sebanyak 682 jemaah dari Provinsi Bali seharusnya berangkat haji tahun 2020

Ilustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Seperti yang dikutip dari laman Kemenag Provinsi Bali, berdasarkan data pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama dan kedua,diketahui total jemaah yang telah melakukan pelunasan sebanyak 682 orang. Mereka adalah jemaah yang sejatinya berhak diberangkatkan haji tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • 261 jemaah dari Kota Denpasar
  • 162 jemaah dari Badung
  • 81 jemaah dari Buleleng
  • 57 jemaah dari Jembrana
  • 25 jemaah dari Klungkung
  • 25 jemaah dari Gianyar
  • 22 jemaah Karangasem
  • 20 jemaah dari Tabanan
  • 2 jemaah Bangli.

2. Dokumen jemaah akan dikembalikan setelah ada pembatalan keberangkatan haji tahun ini

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H Muhammad Nasihuddin, mengungkapkan dengan kebijakan pembatalan keberangkatan haji kali ini, maka dokumen yang telah dikirimkan ke Kanwil Agama Provinsi Bali akan dikembalikan ke jemaah melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Sesuai KMA 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M diamanatkan agar dokumen yang ada dikembalikan ke pemilik masing-masing," ujarnya.

Pihak Kanwil Bali akan melakukan rekonsiliasi dokumen terlebih dahulu dengan pihak Kankemenag Kabupaten/Kota, guna memastikan secara valid data dokumen yang telah dikumpulkan tersebut, yang rencananya akan selesai pekan depan.

Berita Terkini Lainnya