Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Taro Kelod Gianyar, Ini Faktanya
Semoga segera menemukan solusi terbaik ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Taro Kelod, Kabupaten Gianyar.
Laporan tersebut berkaitan dengan pemutusan saluran air yang digunakan untuk mengairi sawah dan konsumsi sehari-hari masyarakat.
Baca Juga: Muncul Belatung Jika Dilanggar, Tradisi Potong Babi di Desa Adat Kukuh
1. Masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan ini diterima oleh Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), pada Selasa (10/1/2023), di Ruang Sahadewa Kanwilkumham Bali.
Seorang warga yang berdomisili di Desa Taro Kelod, Kabupaten Gianyar, I Ketut Warka, menyampaikan adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM, yakni pemutusan saluran air oleh pihak Bendesa Adat Desa Taro Kelod. Biasanya saluran air itu digunakan untuk pengairan sawah dan konsumsi sehari-hari.
“Diterima Tim Yankomas pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh masyarakat,” ungkapnya, pada Rabu (11/1/2023).