Anak Ketua DPRD Badung Pakai Ganja, Masih Ditahan di Polresta Denpasar
Polisi merilis kasus ini bersama 29 tersangka lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk 30 tersangka tindak pidana narkotika selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 23 April 2022 hingga 30 Mei 2022.
Adapun barang bukti didominasi ganja, yang jumlahnya hampir mencapai 8 kilogram. Namun karena jumlah tersangka terlalu banyak, pelaku tindak pidana narkotika ini tidak dihadirkan secara langsung saat proses press release.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, menyampaikan bahwa pengacara yang juga merupakan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, DR Drs I Putu Parwata MK MM, bernama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, juga menjadi satu dari 30 tersangka yang diamankan.
Putu Nova Christ Andika Graha Parwata telah diamankan dan sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polresta Denpasar atas dugaan kepemilikan ganja seberat 495 gram. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (14/5/2022).
“Ganja. Status masih memiliki dan menggunakan. Untuk pengembangan lebih lanjut menunggu penyidik,” jelas AKP Mirza Gunawan.
Baca Juga: Kebelet Nikah, Laki-laki di Denpasar Nekat Curi Celana Dalam
1. Dalam sebulan ada 30 tersangka tindak pidana narkotika yang diamankan
Wakil Kapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, pada Senin (30/5/2022), menyampaikan bahwa Polresta Denpasar dalam rentang satu bulan mengamankan 30 orang dari 23 kasus.
“Dari 30 orang ini, satu adalah perempuan. Adapun modus sebagai kurir atau bandar sebanyak 14 orang. Sedangkan sebagai pemakai sebanyak 16 orang,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan daerah asal masing-masing tersangka, 15 orang dari Pulau Jawa, Bali 9 orang, dan masing-masing 1 orang dari wilayah Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatra, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jepang.