TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggarkan Rp101,7 Miliar, Bintang Puspayoga: Beri Pelayanan Efektif

Untuk non fisik pelayanan perlindungan perempuan dan anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Indonesia akan menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp101,7 miliar pada tahun 2021 mendatang untuk 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam acara Rakornas Penguatan PPPA Tahun 2020 di Bali.

DAK tersebut merupakan tindak lanjut atas Rapat Kabinet terbatas pada 9 Januari 2020 lalu. “Saya berharap DAK yang diberikan kepada daerah benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ungkap Bintang, pada Rabu (16/9/2020).

1. Ada lima fokus prioritas pembangunan PPPA

Ilustrasi Korban Kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bintang Puspayoga menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ada lima fokus prioritas pembangunan PPPA (2020-2024) di antaranya:

  • Meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan
  • Meningkatkan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak
  • Menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Menurunkan pekerja anak
  • Mencegah perkawinan anak

Menurut Bintang, DAK ini dapat dimanfaatkan seperti optimalisasi layanan UPTD-PPA serta pembentukan UPTD-PPA bagi daerah yang belum membentuk. Ia mengajak serta agar berkomitmen melakukan akselerasi dan konsolidasi dalam penyelenggaraan urusan PPPA ini. Tujuannya agar terbangun sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat pusat hingga ke daerah demi mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi.

2. UPTD-PPA baru ada di 28 provinsi

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam acara tersebut Bintang juga menjelaskan terkait fungsi baru Kementerian PPPA, yakni sebagai penyedia layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Bintang menyebutkan bahwa keseluruhannya memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

“Layanan penanganan perempuan korban kekerasan dan setiap anak yang tergolong AMPK harus berjalan secara komprehensif dan tuntas dari hulu ke hilir. Peran berbagai pemangku kepentingan untuk berjejaring dalam penyediaan layanan ini juga sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Diakuinya, menindaklanjuti tambahan fungsi layanan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mendorong agar semua provinsi dan kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Sayangnya, hingga saat ini tercatat baru ada 28 provinsi dan 93 kabupaten/kota yang sudah membentuk UPTD-PPA.

Berita Terkini Lainnya