Desa Adat Serangan Keberatan Hak Guna Bangunan PT BTID Diperpanjang
Ada jalan umum dan tanah warga ikut dipakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Perwakilan Desa Adat Serangan datang ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, pada Selasa (11/10/2022) pagi. Kedatangan perwakilan tersebut untuk memenuhi panggilan terkait dengan keberatan atas pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Mengapa pihak Desa Adat Serangan keberatan? Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya, termasuk janji PT BTID untuk mensejahterakan masyarakat Serangan tidak terealisasi.
Baca Juga: Aliran Dana SPI Unud Dipertanyakan, Begini Kesaksian Mahasiswa
1. HGB BTID sudah habis masa berlakunya
Bendahara Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemuantara, mengatakan bahwa kedatangannya ke BPN Kota Denpasar adalah karena surat pemanggilan yang diterima pihak Desa Adat kaitannya dengan pengajuan perpanjangan HGB oleh PT BTID. Disebutnya ada beberapa tanah yang masuk dalam pengajuan HGB PT BTID yang merupakan tanah warga. Pihak desa adat merasa keberatan untuk perpanjangan HGB yang diajukan oleh PT BTID.
“Terkait dengan kedatangan kami ini merupakan undangan dari BPN. Karena dari permohonan PT BTID untuk memperpanjang HGB-nya. Karena HGB BTID berdasarkan informasi itu sudah habis masa berlakunya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Desa Adat Serangan juga mengingatkan BPN, tanah-tanah mana saja yang perlu dievaluasi. Apabila memang ada kesalahan dalam pengajuan HGB dari PT BTID, agar tidak bisa diperpanjang kembali.
“Tanah-tanah bermasalah. Terutama yang kami evaluasi tanah-tanah BTID yang ada di pemukiman. Itu yang utama dulu. Secara keseluruhan kami pun melihat perkembangan kesiapan BTID untuk memastikan untuk membangun,” jelasnya.