TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Desa Adat Serangan Keberatan Hak Guna Bangunan PT BTID Diperpanjang

Ada jalan umum dan tanah warga ikut dipakai

Kantor BPN Kota Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Perwakilan Desa Adat Serangan datang ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, pada Selasa (11/10/2022) pagi. Kedatangan perwakilan tersebut untuk memenuhi panggilan terkait dengan keberatan atas pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Mengapa pihak Desa Adat Serangan keberatan? Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya, termasuk janji PT BTID untuk mensejahterakan masyarakat Serangan tidak terealisasi.

Baca Juga: Aliran Dana SPI Unud Dipertanyakan, Begini Kesaksian Mahasiswa

1. HGB BTID sudah habis masa berlakunya

Perwakilan Desa Adat Serangan mendatangi Kantor BPN Kota Denpasar pada Selasa 11 Oktober 2022. (Dok.IDN Times/istimewa)

Bendahara Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemuantara, mengatakan bahwa kedatangannya ke BPN Kota Denpasar adalah karena surat pemanggilan yang diterima pihak Desa Adat kaitannya dengan pengajuan perpanjangan HGB oleh PT BTID. Disebutnya ada beberapa tanah yang masuk dalam pengajuan HGB PT BTID yang merupakan tanah warga. Pihak desa adat merasa keberatan untuk perpanjangan HGB yang diajukan oleh PT BTID.

“Terkait dengan kedatangan kami ini merupakan undangan dari BPN. Karena dari permohonan PT BTID untuk memperpanjang HGB-nya. Karena HGB BTID berdasarkan informasi itu sudah habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Desa Adat Serangan juga mengingatkan BPN, tanah-tanah mana saja yang perlu dievaluasi. Apabila memang ada kesalahan dalam pengajuan HGB dari PT BTID, agar tidak bisa diperpanjang kembali.

“Tanah-tanah bermasalah. Terutama yang kami evaluasi tanah-tanah BTID yang ada di pemukiman. Itu yang utama dulu. Secara keseluruhan kami pun melihat perkembangan kesiapan BTID untuk memastikan untuk membangun,” jelasnya.

2. Pihak Desa Adat Serangan akan mengevaluasi hal-hal yang sudah dilakukan PT BTID

Situasi penutupan jalan di Jalan Tukad Punggawa, Pulau Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Nyoman Kemuantara yang didampingi oleh Bagian Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukarata, mengatakan pihak desa adat memberikan alasan perlunya mengevaluasi permintaan perpanjangan HGB yang diajukan oleh PT BTID. Pertama, dengan kesempatan 30 tahun (hingga 23 Juni 2023) yang diberikan kepada PT BTID untuk membangun sesuai dengan tujuan pihak Desa Adat. Namun belum melakukan suatu pembangunan. Padahal masyarakat Desa Adat Serangan berharap bisa menikmati, terutama dari sisi ketenagakerjaan. Dengan alasan inilah pihak Desa Adat harus kembali mendapatkan kepastian dari PT BTID.

“Kami dari pihak desa, dari perjalanan HGB itu kurang lebih 30 tahun, perlu kami evaluasi. Kami dari pihak desa perlu mengevaluasi ke depannya HGB yang diajukan. Sejauh mana kepastian BTID akan melakukan suatu pembangunan. Supaya tidak terjadi kami memberikan persetujuan, justru tanah BTID menjadi tanah yang telantar. Itu yang kami kurang sependapat,” terangnya.

PT BTID dianggap belum maksimal untuk berbuat, apalagi kembali mengingat janji dari PT BTID dulu bahwa BTID Maju, Masyarakat Serangan Sejahtera. Sedangkan realisasi janji tersebut dianggap hanya jalan di tempat, bahkan hingga saat ini.

Ia juga mengakui bahwa kerap terjadi permasalahan jalan antara Desa Adat dan PT BTID. Hal ini diungkapkan karena PT BTID merasa bahwa jalan yang digunakan masyarakat tersebut merupakan tanah milik mereka.

“Kita ribut terus sama dia. Itu kan yang kita hindari, biar dia plong melepas jalan itu untuk kepentingan fasilitas umum,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya