TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalam Sebulan 27 Pencuri Ditangkap di Denpasar, Ada Residivis  

Selalu waspada ya semeton Bali 

Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Polresta Denpasar dan jajarannya mengungkap puluhan kasus tindak pidana. Dalam kurun waktu 15 Februari 2022 hingga 9 Maret 2022, tercatat ada 22 kasus dan 27 tersangka laki-laki maupun perempuan.

Selama rentang waktu tersebut, kasus terbanyak didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang bukti apa saja yang diamankan oleh pihak kepolisian?

Baca Juga: 5 Pelaku Pakai Seragam Teknisi, Nekat Curi Kabel Telkom di Klungkung 

1. Polresta Denpasar fokus tindak pidana curas, curat, dan curanmor

Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang baru menjabat satu bulan ini sebagai Kapolresta Denpasar, menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinannya, Polreta Denpasar fokus dalam penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain itu, Polresta Denpasar juga fokus menangani ormas-ormas yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Dnepasar.

“Utamanya yang menjadi perhatian kami yaitu terhadap tindak pidana 3C, yaitu curas, curat, dan curanmor,” katanya.

Dalam satu bulan ini, Polresta Denpasar mengungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. Tercatat ada sebanyak 11 kasus curat, 3 kasus curanmor, 1 kasus curas, dan 7 kasus pencurian biasa (cusa).

2. Tiga orang pelaku mendapat tindakan tegas di betisnya

Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Dari 27 orang tersangka tersebut, 18 tersangka berasal dari luar Bali dan 9 orang berasal dari Bali serta 23 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Di antara mereka, ada 3 orang tersangka yang diberikan tindakan tegas oleh pihak kepolisian.  

Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Tiga tersangka yang mendapat tindakan tegas tersebut di antaranya tersangka kasus curas di Jalan Pidada, I Made Sudana alias Lece (38), tersangka kasus curat di Jalan Tukad Pancoran, Satria Putra Kadege Bin Agus (23), dan tersangka curat di Jalan Bung Tomo IV, I Putu Sudiarta (35).

“Tindakan tegas yang dilaksanakan Polresta Denpasar kepada para pelaku. Mereka adalah pelaku-pelaku yang mencoba melawan petugas. Kedua, pelaku-pelaku yang telah berulang kali melaksanakan atau telah melakukan tindak pidana. Ketiga, residivis,” ungkap AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Berita Terkini Lainnya