Dalam Sebulan 27 Pencuri Ditangkap di Denpasar, Ada Residivis
Selalu waspada ya semeton Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Polresta Denpasar dan jajarannya mengungkap puluhan kasus tindak pidana. Dalam kurun waktu 15 Februari 2022 hingga 9 Maret 2022, tercatat ada 22 kasus dan 27 tersangka laki-laki maupun perempuan.
Selama rentang waktu tersebut, kasus terbanyak didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang bukti apa saja yang diamankan oleh pihak kepolisian?
Baca Juga: 5 Pelaku Pakai Seragam Teknisi, Nekat Curi Kabel Telkom di Klungkung
1. Polresta Denpasar fokus tindak pidana curas, curat, dan curanmor
AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang baru menjabat satu bulan ini sebagai Kapolresta Denpasar, menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinannya, Polreta Denpasar fokus dalam penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, Polresta Denpasar juga fokus menangani ormas-ormas yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Dnepasar.
“Utamanya yang menjadi perhatian kami yaitu terhadap tindak pidana 3C, yaitu curas, curat, dan curanmor,” katanya.
Dalam satu bulan ini, Polresta Denpasar mengungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. Tercatat ada sebanyak 11 kasus curat, 3 kasus curanmor, 1 kasus curas, dan 7 kasus pencurian biasa (cusa).