Bunuh Anjing Liar, Laki-laki di Badung Terancam 3 Bulan Penjara
Pelaku marah karena kakinya digigit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang laki-laki bernama Fajar As’ad (42), harus berurusan dengan hukum usai videonya saat membunuh anjing viral. Ia terancam penjara selama 3 bulan karena diduga melanggar Pasal 302 KUHP, kendati sudah meminta maaf secara terbuka.
Kepolisian Sektor Kuta Selatan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan tidak terima ketika anjing yang terkonfirmasi liar tersebut menggigit betisnya.
Baca Juga: Selidiki Kasus Pembunuhan di Denpasar, Polisi: Ada Jaringan Prostitusi
1. Tak terima karena anjing itu menggigit betisnya
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Nyoman Karang Adiputra, menyampaikan bahwa perbuatan ini dipicu saat pelaku dikejar anjing dalam perjalanan dari arah Rumah Sakit Udayana melewati Perum Puri Jimbaran, Jumat (25/12/2022), pukul 15.30 Wita lalu.
Pada jarak 30 meter di kawasan perumahan tersebut, seekor anjing mengejarnya dan langsung menggigit betis kiri pelaku. Setelah menggigit, anjing tersebut lari meninggalkan pelaku.
“Status anjing liar. Kami belum terima hasil visum (luka gigitannya),” ungkap Kompol Nyoman Karang Adiputra, Jumat (6/1/2023).