BNN Bali Tangkap 4 Tersangka Narkotika Jaringan Internasional
Keempatnya dijerat dengan pasal dengan ancaman pidana mati
Intinya Sih...
- BNN Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap jaringan narkotika internasional dengan 4 tersangka dari Thailand dan Indonesia.
- Barang bukti yang disita termasuk sabu, pil ekstasi, kristal MDMA, serta pengakuan modus operandi penyelundupan narkoba dalam kemasan minuman kolagen rasa buah.
- Keempat tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan p
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai mengungkap jaringan internasional narkotika. Dalam kasus sindikat narkotika ini, aparat menetapkan 4 tersangka.
Pengungkapan itu, bermula ketika petugas gabungan menangkap perempuan berinisial WW dan laki-laki berinisial RJ. Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, keduanya merupakan warga negara Thailand, yang ditangkap Selasa (3/9/2024) pukul 20.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari WW dan RJ, aparat menyita sejumlah barang bukti narkotika. "Terdiri 28,04 gram netto narkotika jenis sabu, 20 butir pil ekstasi, 192,2 gram netto kristal MDMA," ungkapnya pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Geger Temuan Tas Tanpa Pemilik di Bandara Ngurah Rai