BNN Bali Tangkap 4 Tersangka Narkotika Jaringan Internasional

Keempatnya dijerat dengan pasal dengan ancaman pidana mati

Intinya Sih...

  • BNN Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap jaringan narkotika internasional dengan 4 tersangka dari Thailand dan Indonesia.
  • Barang bukti yang disita termasuk sabu, pil ekstasi, kristal MDMA, serta pengakuan modus operandi penyelundupan narkoba dalam kemasan minuman kolagen rasa buah.
  • Keempat tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan p

Badung, IDN Times - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai mengungkap jaringan internasional narkotika. Dalam kasus sindikat narkotika ini, aparat menetapkan 4 tersangka. 

Pengungkapan itu, bermula ketika petugas gabungan menangkap perempuan berinisial WW dan laki-laki berinisial RJ. Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, keduanya merupakan warga negara Thailand, yang ditangkap Selasa (3/9/2024) pukul 20.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Dari WW dan RJ, aparat menyita sejumlah barang bukti narkotika. "Terdiri 28,04 gram netto narkotika jenis sabu, 20 butir pil ekstasi, 192,2 gram netto kristal MDMA," ungkapnya pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Geger Temuan Tas Tanpa Pemilik di Bandara Ngurah Rai

1. Tersangka mendatangkan barang dari Thailand bersama pacarnya

BNN Bali Tangkap 4 Tersangka Narkotika Jaringan InternasionalBarang bukti kasus narkotika jaringan Thailand (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Dalam pemeriksaan, kata Rudy, tersangka WW mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan, yakni  2 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial EP (laki-laki) dan VRR (perempuan). Rencananya akan diserahkan kepada kurir suruhan EP berinisial D pada Kamis (5/9/2024) pukul 02.30 Wita di TKP Pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod.

Dari pengembangan keterangan tersangka itu, petugas kemudian menangkap D. Tiga hari setelah penangkapan D, petugas kemudian menangkap VRR di area parkir premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuannya dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH," ungkapnya.

2. Narkotika dikemas dalam minuman rasa buah dam dibawa ke Indonesia

BNN Bali Tangkap 4 Tersangka Narkotika Jaringan Internasionalilustrasi obat-obatan terlarang (pexels.com/MART PRODUCTION)

Berdasarkan pemeriksaan, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman kolagen rasa buah, dalam boks dan tersegel. Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan berlebihan.

"Modusnya dikemas dalam kemasan suplement makanan rasa buah. Pemesanan melalui Telegram," kata Rudy.

3. Keempatnya dijerat pidana hukan mati, ada yang masih buron

BNN Bali Tangkap 4 Tersangka Narkotika Jaringan Internasionalilustrasi penjara (pixabay/Ichigo121212)

BNN kemudian menetapkan 4 orang tersangka yakni WW, RJ, D, dan VRR. Keempat tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana dalam pasal-pasal itu adalah hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 puluh tahun.

"Soal upah saya tidak bisa jawab. Soal buron yang dua orang itu, satu kami identifikasi berada di luar negeri," kata Rudy.

Saat ini, petugas pun masih memburu dua pelaku yang tergabung dalam sindikat ini. Keduanya merupakan WNI dan tengah berada di luar negeri.  "Yang di luar negeri, kami sudah berkoordinasi dengan bea cukai dan imigrasi untuk mementau keberadaan yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Tips Memilih Hunian di Bali, Angin dan Kodok Sangat Penting

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya