BKSDA Bali Pastikan Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal
Tidak ada laporan keberadaan Owa Siamang yang masuk ke BKSDA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santosa, memastikan bahwa keberadaan Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang dipelihara Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, ilegal. Satwa yang dilindungi tersebut berjenis kelamin betina dan berusia 2 bulan. Hanya saja ternyata keberadaannya tidak dilaporkan kepada pihak BKSDA Bali.
Giri Prasta diketahui memelihara Owa Siamang setelah video yang diunggah di akun instagram pribadinya, @giri.prasta Owa viral. Dalam video tersebut terekam aktivitasnya saat melatih berjalan Owa Siamang yang dipanggilnya Mimi. Giri Prasta pun mendapat banyak kritikan, termasuk dari aktris Manohara Odelia dan penyanyi Sherina Munaf.
Lalu bagaimana Giri Prasta bisa mendapatkan Owa Siamang tersebut? Apa langkah yang akan dilakukan oleh pihak BKSDA?
Baca Juga: Dikritik Pelihara Owa Siamang, Bupati Badung Giri Prasta Minta Maaf
1. Selain Owa Siamang, BKSDA tidak merinci apa saja yang diserahkan oleh Giri Prasta
Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santosa saat ditemui di kantornya pada Rabu (15/9/2021), mengungkapkan bahwa setelah ia menerima kabar dari Jakarta, pada Rabu pagi ia berusaha menghubungi Bupati Badung Giri Prasta untuk menanyakan tentang keberadaan Owa Siamang tersebut. Hanya saja saat itu teleponnya berkali-kali tidak mendapatkan respons.
Barulah sekitar pukul 09.00 Wita, Giri Prasta menelepon balik dan menyampaikan sedang dalam perjalanan menuju ke Kantor BKSDA Bali yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal Nomor 37, Sesetan, Denpasar Selatan. Tujuannya adalah untuk menyerahkan Mimi.
Selain Mimi, Agus tidak merinci secara detail hal lainnya yang diserahkan oleh Giri Prasta kepada BKSDA Bali. Agus mengaku saat ini lebih fokus pada penanganan satwa Owa Siamang tersebut.
“Yang kami lakukan saat ini adalah melakukan evaluasi terhadap satwa liarnya dulu. Satwa liarnya Owa Siamang itu bukan asli Bali. Itu asli Sumatera. Jadi kami evaluasi dulu. Nanti kalau sudah dievaluasi dan dinyatakan sehat, kami akan lakukan translokasi ke sekolah Owa,” jelasnya.
BKSDA telah berkoordinasi dengan Balai Karantina untuk menerbitkan health quarantine berdasarkan hasil analisa feses dan darah, yang rencananya akan diambil pada Kamis (16/9/2021) pagi. Apabila nantinya semua berjalan lancar, ia memperkirakan dalam tiga hari ke depan, Mimi akan ditranslokasikan ke sekolah lapangan di Sumatera.
“Pesan saya tadi kepada warga Bali yang memelihara itu, kami sampaikan bahwa menyayangi binatang itu tidak harus memiliki, itu satu. Maksudnya baik, tetapi harus disesuaikan juga dengan ketentuan perundangan yang ada,” jelasnya.