Bila Besok Jerinx Tak Penuhi Panggilan, Polda Bali Akan Jemput Paksa
IDI Bali laporkan Jerinx atas dugaan pencemaran nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyeret nama drummer band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx masih bergulir. Diketahui dalam instagram pribadinya, Jerinx menyebutkan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO (World Health Organization).
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx pada 16 Juni 2020 lalu dengan nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. Hanya saja Jerinx tidak hadir dalam Surat Panggilan pertama untuknya pada Senin (3/8/2020).
Polda Bali kemudian kembali mengeluarkan Surat Panggilan kedua yang rencananya pada besok Kamis (6/8/2020). Jerinx dipanggil sebagai saksi dalam laporan kasus ini.
1. Jerinx dipanggil masih sebagai saksi
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho dengan nomor S.Pgl/301a/VIII/2020/Ditreskrimsus, disebutkan bahwa Jerinx dipanggil sebagai saksi untuk panggilan kedua kalinya pada Kamis (6/8/2020). Jerinx diminta kehadirannya pukul 09.00 Wita untuk menemui penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali masih sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi langsung oleh IDN Times, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2020), Jerinx tidak menjawab sama sekali. Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyampaikan bahwa selama tidak ada halangan, Jerinx akan datang memenuhi panggilan tersebut.
“Sepanjang tidak ada hal emergency yang menghalangi, JRX akan mengupayakan untuk datang,” jawabnya.