Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali, Berlaku Mulai 3 Juli 2021
Bagaimana menurut semeton peraturan ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan tersebut berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Jumat (2/7/2021).
Merespons instruksi tersebut, Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali.
“SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu pertama, semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru COVID-19 per hari. Kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” ungkap Koster di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (2/7/2021).
Apa saja isi aturan dalam SE tersebut?
1. PPKM darurat diterapkan pada sejumlah kegiatan masyarakat
PPKM Darurat COVID-19 yang diterapkan di Bali di antaranya:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Kegiatan sektor non esensial 100% Work From Home (WFH)
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO)
- Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO
- Kegiatan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO)
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan
- Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen
- Aktivitas keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan jumlah orang yang sangat terbatas
- Fasilitas umum ditutup sementara
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi