Aturan Baru untuk Wisatawan Domestik Terbang ke Bali
Ingat dicatat ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai resmi menerapkan aturan perjalanan udara terbaru mulai Rabu (18/5/2022) sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku.
Penerapan kebijakan baru ini dilakukan dengan bersinergi bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai. Apa saja peraturan perjalanan udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)?
Baca Juga: Aturan Terbaru Satgas COVID-19 soal Perjalanan Dalam Negeri
1. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A Y Sikado, mengatakan bahwa PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen.
PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam setelah pengambilan sampel atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 Jam setelah pengambilan sampel.