TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru untuk Wisatawan Domestik Terbang ke Bali

Ingat dicatat ya

Situasai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali. (Dok.IDN Times/Humas)

Badung, IDN Times - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai resmi menerapkan aturan perjalanan udara terbaru mulai Rabu (18/5/2022) sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku.

Penerapan kebijakan baru ini dilakukan dengan bersinergi bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai. Apa saja peraturan perjalanan udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)?

Baca Juga: Aturan Terbaru Satgas COVID-19 soal Perjalanan Dalam Negeri

1. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen

Situasai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali. (Dok.IDN Times/Humas)

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A Y Sikado, mengatakan bahwa PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen.

PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam setelah pengambilan sampel atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 Jam setelah pengambilan sampel.

2. Penderita komorbid harus menyertakan surat

Situasai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali. (Dok.IDN Times/Humas)

Bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Selain itu mereka juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun. Mereka wajib didampingi oleh pendamping.

Berita Terkini Lainnya