TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aparat dan Pemuda di Desa Sidetapa Buleleng Tanda Tangani Surat Damai

Semoga tidak ada lagi kericuhan antara aparat dan warga ya

Mediasi aparat dan warga Sidatapa, Buleleng (Dok.IDN Times/Pemprov Bali)

Buleleng, IDN Times – Masih ingat ketegangan yang terjadi antara aparat dan warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng? Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan Swab Rapid Test Antigen, Senin (23/8/2021) pukul 11.00 Wita, di Wantilan Pura Bale Agung.

Awalnya sempat ditempuh upaya perdamaian, namun gagal dan dilanjutkan ke proses hukum. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaian pada Selasa (7/9/2021) pagi. 

Apa saja isi poin perdamaian yang mereka sepakati? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Aparat dan Warga Desa Sidetapa Tak Jadi Berdamai, Apa Penyebabnya? 

Baca Juga: Usai Bersitegang, Aparat dan Pemuda Desa Sidetapa Sepakat Berdamai

1. Kepala Desa Sidetapa membenarkan adanya kesepakatan perdamaian ini

Mediasi aparat dan warga Sidatapa, Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Kepala Desa Sidetapa, Ketut Budiasa, saat dihubungi menyampaikan bahwa terkait perkara ini, kedua belah pihak sudah sepakat kembali berdamai. Pihak warga Desa Sidetapa maupun aparat terkait juga tepah menandatangi surat perdamaian.

“Sudah damai, dimediasi sama Pak Pangdam dan Pak Gubenur Bali tadi pagi (kemarin). Sudah ada penandatangan surat pernyataan damai kedua belah pihak. Semua atas kesadaran sendiri untuk mengadakan perdamaian,” ungkap Selasa (7/9/2021).

Selaku pihak pertama adalah Dandim 1609/Buleleng, Muhammad Windra Listrianto. Sementara pihak kedua adalah Kadek Dicky Okta Andrean, warga asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai pasca adanya kesalahpahaman tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketegangan terjadi saat Tim Satgas COVID-19 sedang melaksanakan tugas.

2. Ada tiga poin kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

Mediasi aparat dan warga Sidatapa, Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Kesepakatan damai di Makodim 1609/Buleleng tersebut dimediasi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak. Proses mediasi juga disaksikan oleh Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kejari Buleleng, Kapolres Buleleng, Perbekel Desa Sidetapa, Bendesa Adat Sidetapa, dan tokoh masyarakat Desa Sidetapa.

Adapun isi Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut terdiri dari 3 pernyataan, di antaranya:

  • Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud
  • Pihak pertama dan pihak kedua akan mencabut masing-masing laporan polisi baik di Polres Buleleng maupun di Denpom IX/3 Denpasar
  • Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian ini, maka para pihak menyatakan sepakat permasalahan tersebut telah selesai dan tidak akan melakukan penuntutan hukum di kemudian hari.

“Saya meminta semua pihak mendukung upaya damai antara kedua belah pihak dengan menciptakan situasi yang kondusif dan tidak memanas-manasi, serta tidak mengadu domba para pihak, karena masalah ini sudah selesai,” ucap Koster.

Berita Terkini Lainnya