TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Judi Online, Polsek di Denpasar Periksa Handphone Anggota

Ini berkaca dari kasus istri bakar suami di Mojokerto

Polsek Kawasan Laut Benoa melakukan pemeriksaan handphone milik anggotanya (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Laut Benoa di Denpasar mengecek handphone milik anggotanya pada Kamis pagi (13/6/2024). Hal itu sebagai langkah antisipasi dan mencegah polisi bermain judi online

“Kami mengantisipasi dan memastikan tidak ada personel Polsek Benoa yang terlibat dalam judi online,” ungkap Kapolsek Kawasan Laut Benoa, Kompol I Wayan Sueca, hari ini.

Hal itu berkaca dari kasus istri membakar suaminya yang kerap bermain judi online di Mojokerto. Baik pelaku maupun korban merupakan anggota kepolisian. 

Baca Juga: Polisi Jombang yang Dibakar Istri di Mojokerto Alami Luka 96 Persen

1. Handphone dari 23 anggota menjadi target pemeriksaan

Kompol Wayan Sueca menjelaskan, memeriksa 23 personel untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat judi online. Dari hasil pemeriksaan 23 unit handphone, petugas tidak menemukan aplikasi judi online.

Wayan pun menekankan apabila didapati anggotanya terlibat maka akan diproses hukum oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Untuk itu kami melakukan antisipasi lebih dini dengan cara memeriksa handphone anggota kami secara mendadak. Hal ini juga sebagai peringatan terhadap personel kami,” terangnya.

2. Judi online melanggar KUHP

Selain itu, Wayan juga menegaskan dan memberi arahan kepada anggota Polsek Kawasan Laut Benoa agar tidak bermain judi online, dan lebih bijak dalam melakukan sesuatu. Judi online, kata dia, diungkapkan merupakan salah satu tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berpikir dulu untung ruginya. Di samping itu perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan penyakit masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya