Penangguhan Penahanan Pemilik Landak Jawa di Bali Dikabulkan

Pemilik Landak Jawa sedang berlangsung di PN Denpasar

Denpasar, IDN Times - Terdakwa I Nyoman Sukena (38) asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung kembali menjalani sidang perkara kasus pemeliharaan satwa dilindungi 4 ekor Landak Jawa atau Hystrix javanica di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (12/9/2024) sekitar 12.46 Wita.

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, membacakan inti surat yang diterima pihak PN Denpasar, bahwa ada dua surat yang satu di antaranya dikirim oleh politikus Dr Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari.

Atas beberapa pertimbangan  Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Syaratnya adalah terdakwa wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.

"Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan warga Desa Bongkasa memberikan dukungan dengan turut menghadiri sidang di PN Denpasar.

https://www.youtube.com/embed/hoevk-wFbSE

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya