Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Didakwa 5 Tahun Penjara

Mengapa tidak melewati proses restorative justice ya?

Denpasar, IDN Times – Perkara yang dialami oleh I Nyoman Sukena (38) asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung menarik perhatian publik. Terdakwa yang tengah berjuang di meja hijau ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena memelihara 4 ekor Landak Jawa atau Hystrix Javanica.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Astawa, mengatakan sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (12/9/2024). Sejauh ini pihak keluarga maupun warga desa telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. apakah hal tersebut akan dikabulkan?

Menurut Astawa, jawaban penangguhan ini akan disampaikan pada waktu persidangan nanti.

“Dilimpahkan ke pengadilan statusnya ditahan di rutan. Kemarin sudah ada permohonan pengalihan penahanan. Tapi nanti dikabulkan atau tidak, jawabannya hari Kamis nanti,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).

1. Pihak keluarga sedang mengupayakan penangguhan penahanan

Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Didakwa 5 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Astawa mengatakan, terdakwa sekarang posisinya ditahan atau dititipkan di LP Kelas II A Kerobokan. Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan pada 12 Agustus 2024 lalu, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Bali.

Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan oleh keluarga, penasihat hukum, dan warga desa di tempat tinggalnya terdakwa. Mereka menjamin terdakwa akan kooperatif, dan tidak melarikan diri. Saat sidang yang akan berlangsung nanti, pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan.

“Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDA-HE. Ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun,” ungkapnya.

2. Landak Jawa sudah dipelihara selama lima tahun

Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Didakwa 5 Tahun PenjaraLandak (pexels.com/ ALENA MARUK)

Selama persidangan sebelumnya, terdakwa mengatakan bahwa Landak Jawa tersebut ditangkap oleh mertuanya karena merusak tanaman atau dianggap hama. Awalnya ada dua ekor seukuran anak kucing, yang ditemukan di ladang kawasan Bongkasa. Mertua berniat membawanya pulang untuk dipelihara.

Landak tersebut kemudian dipelihara oleh terdakwa selama hampir lima tahun. Ia merawat dan memperhatikan kesejahteraan satwa tersebut dengan memberikannya makanan berupa sayur dan buah-buahan. Kedua landak sampai melahirkan dua ekor anak, sehingga totalnya menjadi empat ekor.

“Dia tidak tahu kalau itu perlu izin atau itu adalah hewan yang dilindungi. Karena menurut saksi juga, di sana itu banyak hama seperti itu,” jelasnya.

Setelah itu landak tersebut dititipkan ke BKSDA Bali. Sementara itu pihak BKSDA Bali belum memberikan respon terkait hal ini.

3. Tahun 2021, satwa dilindungi juga pernah dipelihara oleh Giri Prasta

Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Didakwa 5 Tahun PenjaraIlustrasi siamang (commons.m.wikimedia.org/Rinando Eko Saputra)

Terlepas dari kasus ini, Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, pernah memelihara satwa yang dilindungi, yaitu Siamang yang diberi nama Mimi. Pemeliharaan ini mencuat September 2021 lalu, saat Giri Prasta mengunggahnya di media sosial (medsos). Dalam rekaman video berdurasi 49 detik tersebut, sang Bupati memperkenalkan Mimi yang diperkirakan berusia 2 bulan. Ia melatihnya berjalan dan bergelayut, setelah itu gendong. Giri mengaku merawat Mimi dengan baik.

Giri kembali mengunggah video berdurasi 2 menit 39 detik, yang memperlihatkan penyerahan Mimi ke BKSDA Bali, pada Rabu (15/9/2021). Bersama dengan Kepala BKSDA Bali, Giri mengaku telah menyerahkan Mimi yang saat itu sedang tidur di bantalnya.

4. Kasus Landak Jawa awalnya ditangani oleh Polda Bali

Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Didakwa 5 Tahun Penjarailustrasi penjara (pixabay/Ichigo121212)

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan, membenarkan terdakwa diamankan pada Maret 2024 lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas laporan dari warga. Selama proses di kepolisian, penyidik tidak menahan pelaku. Kasus ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

“Penanganan di kami saat itu tidak kami lakukan penahanan. Hal ini sebagai bukti Polri mengedepankan hati nurani. Karena pihak keluarga mengajukan penangguhan penanganan,” jelasnya.

Saat ditanyai perbedaan proses hukum antara terdakwa Nyoman Sukena sebagai pemelihara Landak Jawa yang bergulir di meja hijau dan kasus Siamang Giri Prasta, pihaknya menjelaskan bahwa kasus Nyoman Sukena berlanjut karena dasar laporan warga dan masa pemeliharaan yang lama hingga satwa yang dilindungi memiliki keturunan. Sementara kasus Siamang langsung dikembalikan ke BKSDA.

Lantas, mengapa tidak dilakukan restorative justice (RJ)? Jansen menyarankan untuk mengonfirmasi pertanyaan ke pihak kejaksaan. Sedangkan Kejaksaan Negeri Badung yang dihubungi belum memberikan respon terkait hal ini.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya