9 Polisi di Bali Dipecat, Ada Terjerat Pelecehan Seksual

Mereka tidak hadir, hanya diwakili foto

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana, Rabu (11/9/2024). Ada sembilan anggota Polda Bali dan jajarannya yang diberhentikan tidak hormat, atau dipecat sebagai anggota kepolisian.

"Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (11/9/2024).

Pemberian hukuman ini dilaksanakan pada saat Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda. Mereka dipecat lantaran telah terbukti melakukan tindakan kriminal. Mulai dari narkoba, pencurian, perzinahan, bahkan sampai ada yang terjerat kekerasan seksual.

"Kesembilan orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," tegas Jansen.

1. Daftar nama polisi di Bali dipecat karena tindakan kriminal

9 Polisi di Bali Dipecat, Ada Terjerat Pelecehan SeksualSembilan polisi di Bali dipecat (Dok.Polda Bali)

Berikut ini daftar nama polisi di Bali dipecat dan pelanggarannya.

  1. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/516/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aiptu Mario Ferreira, Ditpolairud Polda Bali. Ia melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual
  2. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/517/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripda Putu Aditya Prabowo, Ditpolairud Polda Bali. Ia melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian
  3. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/518/VIII/2024, tanggakl 16 Agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma, Polda Bali. Ia melakukan pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba
  4. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024  atas nama Aipda Made Karma Wiryana, Polresta Denpasar. Ia melakukan tindak pidana perzinahan
  5. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/520/viii/2024, tanggal 16 Agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Wayan Suartana, Polresta Denpasar. Ia melakukan tindak penyimpangan seksual atau disorientasi seksual, dan penyalahgunaan narkoba
  6. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/521/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Permana Kusuma, Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar. Ia melakukan tindak penyalahgunaan narkoba
  7. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 bernama Aipda Nyoman Sardika, Polres Buleleng, atas tindak penyalahgunaan narkoba
  8. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/523/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Komang Rai Puspa, Polres jembrana, karena melakukan tindak pidana pencurian
  9. Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/524/VIII/2024, tanggal 16 agustus 2024 Tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 bernama Bripka Nyoman Alit Astawa, Polres Badung, atas tindak penyalahgunaan narkoba.

2. Kesembilan polisi tersebut tidak bisa dibina

9 Polisi di Bali Dipecat, Ada Terjerat Pelecehan Seksualfoto hanya ilustrasi (unsplash.com/Martin Podsiad)

Jansen menegaskan, pemecatan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Propam Polda Bali.

"Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini. Namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita semua," ungkap Jansen.

3. Anggota polisi yang dipecat tidak hadir saat apel PTDH

9 Polisi di Bali Dipecat, Ada Terjerat Pelecehan Seksualfoto hanya ilustrasi (unsplash.com/Jon Tyson)

Pemberhentian tidak dengan hormat dilalukan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya. Saat apel, polisi yang dikenakan sanksi tidak ada yang hadir. Pemberhentian ini dilakukan secara simbolis. Foto-foto mereka dihadirkan, lalu dicoret dengan spidol berwarna merah oleh Daniel. Hal ini sebagai bentuk pemberian sanksi tegas terhadap anggota kepolisian jika melanggar hukum.

"Kami mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran mari tingkatkan rasa syukur kita, laksanakan tugas dengan baik, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab," ungkap Jansen.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya