Landak Jawa 2 Kali Dipinjam untuk Upacara Agama di Pura

Fakta ini terungkap dalam persidangan pemilik Landak Jawa

Denpasar, IDN Times - Empat ekor Landak Jawa atau Hystrix javanica yang dimiliki oleh terdakwa I Nyoman Sukena (38), sempat dipinjam untuk digunakan sebagai sarana upacara keagamaan di pura. Terdakwa menyampaikan, Landak tersebut dipinjam dua pura, yakni Pura Puseh dan Pura Griya Sakti Bongkasa di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Hal tersebut diakui oleh terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (12/9/2024) sekitar 12.46 Wita.

"Pernah digunakan untuk upacara adat (dipinjam) untuk kepentingan sarana dan prasarana," ungkap terdakwa.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menyebutkan weton Sukena dilaksanakan pada saat Tumpek Kandang. Sehingga dalam budaya Bali dianggap memiliki kedekatan tersendiri dengan hewan-hewan. Hal ini juga sesuai dengan pengakuan terdakwa, bahwa ia merupakan penyayang binatang.

Majelis Hakim juga menyoroti peran pemerintah dalam menyosialisasi Landak Jawa agar tidak terjadi masalah serupa, dan masyarakat agar lebih paham terkait satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU).

"Korbannya binatang. Sebetulnya RJ (restorative justice) bisa," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Pemilik Landak Jawa di Bali Dikabulkan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya