Denpasar, IDN Times - Sejak Oktober 2025 lalu, Pemerintah Pusat menyepakati 10 wilayah di Indonesia masuk dalam prioritas penanganan sampah nasional. Wilayah tersebut di antaranya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Medan-Deli Serdang, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Bali termasuk dalam satu dari 10 wilayah yang masuk dalam prioritas penanganan sampah nasional. Penanganan sampah nasional akan berfokus pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Kenapa Bali termasuk dalam penanganan sampah nasional? Berikut tiga alasannya.
