Denpasar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara demonstrasi di Bali pada 30 Agustus 2025 yang menjerat Tomy Priatna Wiria, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/6/2026). Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) selaku kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi dalam agenda pembuktian sidang Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps tersebut.
Saksi pertama adalah Nurkholis Hidayat dari Komisi Pencari Fakta Demonstrasi Agustus 2025. Saksi kedua adalah Bivitri Susanti, akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM). Keduanya memberikan keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tomy dengan sejumlah pasal penghasutan yang berakibat kerusuhan hingga ujaran kebencian, terkait unggahan flyer ajakan konsolidasi aksi demonstrasi 30 Agustus 2025.
