Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ahli HTN menilai Ada Lompatan Logika dalam Dakwaan Demo Bali 30 Agustus
Bivitri Susanti Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Yuko Utami)
  • Bivitri Susanti menilai dakwaan terhadap Tomy mengandung lompatan logika hukum karena tidak ada hubungan kausalitas antara unggahan flyer ajakan demonstrasi dengan insiden kerusuhan di Bali.
  • Ia menegaskan batas kebebasan berekspresi harus mempertimbangkan konteks politik nasional, serta memperingatkan bahaya pola kriminalisasi yang dapat membungkam aktivis, akademisi, dan media.
  • Kuasa hukum menyatakan Tomy hanyalah korban dari rekayasa kasus, didukung riset KPF yang menunjukkan kerusuhan dipicu oknum luar dan bukan akibat unggahan atau konsolidasi aksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang lanjutan perkara demonstrasi 30 Agustus 2025 di Bali yang menjerat Tomy Priatna Wiria digelar dengan agenda pembuktian dan menghadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar.
  • Who?
    Terdakwa Tomy Priatna Wiria, kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), serta saksi Nurkholis Hidayat dan Bivitri Susanti hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali.
  • When?
    Kegiatan sidang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, sebagai bagian dari proses hukum perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps.
  • Why?
    Sidang dilakukan untuk memeriksa dakwaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap Tomy terkait unggahan flyer ajakan konsolidasi aksi demonstrasi yang disebut berujung kerusuhan pada 30 Agustus 2025.
  • How?
    Saksi ahli menjelaskan tidak ada hubungan kausalitas antara unggahan flyer dengan kerusuhan, sementara tim kuasa hukum menegaskan Tomy adalah korban kriminalisasi berdasarkan hasil riset Komisi Pencari Fakta Demonstrasi Agustus 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara demonstrasi di Bali pada 30 Agustus 2025 yang menjerat Tomy Priatna Wiria, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/6/2026). Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) selaku kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi dalam agenda pembuktian sidang Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps tersebut.

Saksi pertama adalah Nurkholis Hidayat dari Komisi Pencari Fakta Demonstrasi Agustus 2025. Saksi kedua adalah Bivitri Susanti, akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM). Keduanya memberikan keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tomy dengan sejumlah pasal penghasutan yang berakibat kerusuhan hingga ujaran kebencian, terkait unggahan flyer ajakan konsolidasi aksi demonstrasi 30 Agustus 2025.

1. Tidak ada kausalitas flyer dengan insiden kerusuhan

Aksi solidaritas masyarakat sipil untuk Tomy Priatna Wiria pada Selasa, 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Bivitri Susanti menyampaikan pandangannya bahwa dakwaan terhadap Tomy mengandung lompatan logika yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, mengaitkan sebuah flyer ajakan konsolidasi dengan peristiwa pembakaran adalah kesimpulan yang cacat secara yuridis.

"Sebuah postingan media sosial dengan pembakaran, itu lompat logika dalam hukum gak boleh. Jadi saya coba sampaikan tadi keterangan panjang itulah poin besarnya untuk mengaitkan bahwa gak bisa ada hubungan kausalitas langsung flyer ajakan konsolidasi dengan kejadian yang lagi diperiksa," papar Bivitri.

Ia juga menegaskan bahwa pasal penghasutan yang didakwakan kepada Tomy, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, kerugian yang timbul harus merupakan akibat langsung dari perbuatan terdakwa, bukan semata karena adanya postingan di media sosial.

Poin selanjutnya yang disampaikan Bivitri menyangkut tuduhan ujaran kebencian. Ia menjelaskan, ujaran kebencian dan penghinaan hanya dapat dikenakan terhadap individu atau komunitas, bukan terhadap lembaga negara.

Lembaga negara, termasuk kepolisian dan kejaksaan, tidak memiliki emosi sehingga tidak bisa menjadi subjek yang dihina dalam konstruksi hukum tersebut.

2. Batasan kebebasan berekspresi dan pertimbangan iklim politik negara

Masyarakat sipil bersolidaritas dalam sidang perdana Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Bivitri juga merujuk pada Rabat Action Plan, turunan dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mengatur parameter kebebasan berpendapat dan batas-batasnya. Ia menekankan bahwa penerapan batasan kebebasan berekspresi harus mempertimbangkan konteks iklim politik di suatu negara.

“Saya melihat memang kondisi negara buruk sekali dalam arti kebijakan dari pembuat kebijakan negara ini yang lagi gak benar. Nah, karena itu mereka juga berusaha membungkam orang yang mengungkapkan kebenaran,” kata Bivitri.

Menurutnya, ancaman tidak hanya menyasar aktivis, media maupun akademisi juga mengalami kerentanan serupa. Ancaman bahkan dapat terjadi kepada siapa pun yang mengungkap kebenaran.

Ia memperingatkan jika perjuangan kasus ini tidak dilakukan, pola kriminalisasi serupa akan terus diulang. Bivitri menyebut hal ini sebagai bagian dari apa yang ia sebut otoritarian playbook, yakni cara kerja pemimpin otoriter yang diawali penyalahgunaan hukum, kemudian serangan fisik, lalu serangan digital dan penciptaan musuh imajiner seperti tuduhan antek-antek asing.

3. Kuasa hukum tegaskan Tomy adalah korban, bukan pelaku

Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria, Ignatius Rhadite. (IDN Times/Yuko Utami)

Kuasa hukum terdakwa, Ignatius Rhadite, menyatakan pihaknya telah memperkuat argumentasi hukum dengan data dan analisis dari berbagai lembaga. Termasuk keterangan saksi fakta dari Komisi Pencari Fakta Demonstrasi Agustus 2025. KPF menggunakan metode riset irisan antara konvensional dengan teknologi, satu di antaranya melalui metode OSINT (Open Source Intelligence).

Menurut Rhadite, analisis tersebut menunjukkan bahwa penyebaran luas konten media sosial dalam kasus ini bukan semata akibat unggahan akun Bali Tidak Diam. Melainkan diperkuat oleh aktivitas bot dan penggunaan teknologi tertentu yang mengorkestrasikan penyebarannya.

Adapun kerusuhan yang terjadi di Bali pada 30 Agustus 2025, menurut laporan KPF, bukan berasal dari flyer yang diunggah Bali Tidak Diam maupun kesepakatan di dalam konsolidasi. Namun itu diciptakan oleh sekelompok oknum yang masuk, dan memancing kericuhan ketika aksi semula berjalan damai. KPF menambahkan hal serupa juga terjadi di sejumlah wilayah Indonesia untuk berdemonstrasi pada Agustus 2025

"Tomy adalah korban. Ia adalah kambing hitam yang dipersalahkan atas peristiwa yang tidak ada kaitannya dengan dirinya," tegas Rhadite yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim tidak menutup mata dan mampu melihat perkara ini secara komprehensif. Mereka menekankan bahwa proses hukum yang menimpa Tomy sejak awal merupakan bentuk pemaksaan kehendak dan kriminalisasi yang dipaksakan.

"Kami berharap hakim bisa melihat segalanya dengan sudut pandang yang lebih terang dan komprehensif," pungkas Rhadite.

Editorial Team

Related Article