Badung, IDN Times - Sebanyak enam Warna Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali, yaitu RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat WNA asal India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, pendeportasian berawal dari berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal. Proses pemulangan paksa dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. RNB dideportasi terlebih dahulu pada 10 Juni 2026, disusul FRP pada Kamis 11 Juni 2026. Sementara empat WN India SS, GS, BS, dan SSP diterbangkan ke negara asalnya pada Jumat, 12 Juni 2026.
"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi," ungkapnya.
