Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah melakukan penarikan retribusi terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Nusa Penida sejak 1 Juli 2019. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida.
Meski sudah berjalan satu bulan lebih, namun enam perusahaan boat yang melayani wisatawan menuju Nusa Penida belum menyetorkan pungutan retribusi ke pemkab. Jika ditotal, tunggakannya mencapai Rp1,5 miliar.
