Buleleng, IDN Times - Polsek Tejakula menetapkan tiga orang tersangka penebang kayu Sonokeling di kawasan hutan produksi. Aksi illegal logging dilakukan menggunakan gergaji untuk menghindari suara yang menimbulkan kecurigaan masyarakat desa. Selain itu, pemilik kayu menyuruh sopir mengambil 19 gelondongan di malam hari.
Aksi itu akhirnya diketahui oleh warga desa dan dilaporkan ke pihak berwajib. Sebelum mengamankan tiga pelaku penebangan, polisi lebih dulu mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan.