Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Warga binaan Lapas Tabanan menerima premi dari kegiatan asimilasi kerja (Dok.IDNTimes/Lapas Tabanan)
  • Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas IIB Tabanan menerima premi kerja asimilasi November 2026 sebagai pemenuhan hak bekerja selama masa pembinaan.
  • Premi rata-rata Rp100–150 ribu berasal dari pendapatan kegiatan pertanian, laundry, cuci motor, dan tata boga, sekaligus melatih keterampilan serta tanggung jawab.
  • Berlandaskan UU Nomor 22 Tahun 2022, premi disimpan dalam tabungan warga binaan dan diberikan setelah bebas sebagai bekal kembali ke masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDNTimes-Sebanyak 23 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mendapatkan premi dalam kegiatan kerja asimilasi di bulan November 2026. Pemberian premi dilakukan setiap sebulan sekali, menjadi bagian dari pemenuhan hak atas pekerjaan yang dilakukan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kalapas Tabanan, Basuki Raharjo, menyampaikan kegiatan kerja merupakan salah satu kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pengalaman sekaligus membangun tanggung jawab. Pemberian premi diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas keterlibatan mereka dalam kegiatan tersebut. Premi akan masuk tabungan warga binaan, yang akan diberikan saat warga binaan menyelesaikan masa hukumannya dan kembali hidup bermasyarakat.

1. Besaran premi tergantung pendapatan kegiatan kerja asimilasi

Warga binaan Lapas Tabanan menerima premi dari kegiatan asimilasi kerja (Dok.IDNTimes/Lapas Tabanan)

Basuki mengatakan kegiatan kerja yang dilakukan warga binaan berlangsung di sejumlah bidang pada Sarana Asimilasi dan Edukasi, mulai pertanian dan perkebunan, laundry, cuci motor, hingga tata boga. Aktivitas ini tidak hanya memberi kesempatan bagi warga binaan untuk mengembangkan keterampilan, tetapi juga menghasilkan produk dan layanan yang memiliki nilai ekonomi.

Setiap bulan premi yang diberikan sesuai pendapatan yang dihasilan dari kegiatan asimilasi kerja tersebut. Untuk bulan November 2026 rata-rata premi yang diberikan Rp100-Rp150 ribu.

“Dengan memberikan kesempatan bekerja, kami ingin warga binaan dapat mengembangkan keterampilan dan memperoleh pengalaman yang bermanfaat. Premi yang diberikan juga menjadi bentuk apresiasi agar mereka semakin bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan kerja,” ujar Basuki, Sabtu (7/11/2026).

2. Pemberian premi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Warga binaan Lapas Tabanan menerima premi dari kegiatan asimilasi kerja (Dok.IDNTimes/Lapas Tabanan)

Kasubsi Kegiatan Kerja, Wayan Andi Juliantika, menjelaskan pemberian premi memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Setiap narapidana yang bekerja berhak mendapatkan upah atau premi. Ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kontribusi mereka, yang juga turut menghasilkan produk Usaha Kecil Mikro dan Menengah,” imbuhnya.

Ia melanjutkan premi disalurkan melalui buku tabungan masing-masing warga Binaan. Hasil dari kegiatan kerja tidak hanya menjadi bagian dari proses pembinaan keterampilan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang dapat dipersiapkan untuk masa depan.

3. Warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat

Warga binaan Lapas Tabanan menerima premi dari kegiatan asimilasi kerja (Dok.IDNTimes/Lapas Tabanan)

Salah satu warga binaan yang menerima premi, Hendra mengaku, hasil pekerjaan tersebut memiliki arti tersendiri karena dapat disimpan sebagai bekal setelah bebas nanti.

"Kami sangat senang dimana pekerjaan yang kami lakukan dihargai oleh pihak Lapas sehingga kami juga bisa menabung sebagai bekal untuk kami saat pulang dan bebas dari Lapas," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article