Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2.000 Meter Persegi Tanah Rampasan Negara Dihibahkan ke Pemkab Tabanan
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, (kiri) menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) di Graha Sewaka Dharma Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10/2026) (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)
  • Pemkab Tabanan menerima hibah tanah BMN seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga, eks barang rampasan negara dari KPK, pada 6 Oktober 2026.
  • Bupati I Komang Gede Sanjaya menyatakan lahan akan dioptimalkan untuk memperkuat sektor pertanian, produktivitas pangan, dan ketahanan pangan daerah.
  • KPK menjelaskan aset rampasan umumnya dilelang terlebih dahulu; jika tidak terjual atau dibutuhkan pemerintah, aset dapat dialihkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemkab Tabanan menerima hibah Barang Milik Negara berupa tanah rampasan negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga dari KPK RI.
  • Who?
    Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima aset tersebut dari KPK RI, yang diwakili Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Mungki Hadipratikto.
  • Where?
    Tanah hibah berada di Desa Marga, Kabupaten Tabanan. Penyerahan dilakukan di Graha Sewaka Dharma, Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar.
  • When?
    Penyerahan hibah berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Bupati Tabanan menyampaikan rencana pengelolaan aset pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Why?
    Hibah diberikan agar aset rampasan negara tetap bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penguatan pertanian serta ketahanan pangan Tabanan.
  • How?
    Aset rampasan pada prinsipnya diupayakan melalui lelang. Jika tidak laku atau diperlukan untuk pemerintahan, aset dapat dipindahtangankan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Tabanan mendapat tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga dari KPK. Tanah itu dulu barang rampasan negara. Bupati I Komang Gede Sanjaya menerima tanah itu. Sekarang tanahnya akan dirawat dan dipakai untuk membantu pertanian. KPK bilang barang rampasan biasanya dijual dulu, tapi tanah ini diberikan agar berguna untuk warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Marga. Penyerahan aset eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini diterima langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, di Graha Sewaka Dharma Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10/2026).

Sanjaya menegaskan, penyerahan aset tanah di Desa Marga tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan barang rampasan negara agar berdaya guna bagi publik. Menurutnya, tanah hibah di Desa Marga ini akan difokuskan untuk mendukung sektor unggulan daerah.

"Mengingat potensi besar Tabanan di bidang agraris, lahan tersebut berpeluang kuat untuk dikembangkan sebagai kawasan penguatan sektor pertanian guna memperkuat ketahanan dan produktivitas pangan daerah," ujarnya, Rabu (7/10/2026).

1. Siasati keterbatasan ruang fiskal daerah

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, (dua dari kiri) menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) di Graha Sewaka Dharma Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10/2026) (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Sanjaya mengatakan, dihibahkannya aset tanah ini menjadi strategi penting Pemkab Tabanan dalam menyiasati keterbatasan ruang fiskal daerah. Pengelolaan aset yang terdata dan terukur di Desa Marga diharapkan mampu mengubah lahan nonproduktif menjadi aset bernilai tambah, baik melalui pengelolaan mandiri maupun skema kerja sama.

"Kami berkomitmen penuh untuk mengelola, merawat, dan memaksimalkan seluruh aset hibah di Marga ini agar berdaya guna secara optimal, terintegrasi, dan tepat sasaran," katanya.

2. Aset akan dikelola untuk menguatkan sektor pertanian

Ilustrasi pertanian di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Lebih lanjut, Sanjaya menegaskan bahwa aset yang diterima akan dikelola secara optimal agar memberikan nilai tambah bagi daerah. Dengan karakteristik Tabanan sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian yang besar, pihaknya melihat lahan tersebut memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian yang saat ini terus didorong oleh Pemkab Tabanan. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga produktivitas pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Sanjaya juga mengatakan, optimalisasi aset menjadi hal penting dalam mendukung pembangunan daerah, terlebih Kabupaten Tabanan memiliki ruang fiskal yang terbatas.

"Untuk itu, melalui pengelolaan aset yang terdata dan terukur, aset daerah yang belum produktif akan terus diupayakan agar dapat memberikan nilai dan manfaat, baik melalui pengelolaan secara mandiri maupun kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

3. Barang rampasan melalui mekanismes lelang sebelum dihibahkan

ilustrasi juru lelang (pexels.com/ Đậu Photograph)

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan, barang rampasan negara pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan melalui mekanisme lelang. Apabila tidak laku dilelang atau terdapat kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, aset tersebut dapat dikelola melalui mekanisme lain sesuai ketentuan, salah satunya melalui pemindahtanganan kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan aset negara tetap memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article