Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Marga. Penyerahan aset eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini diterima langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, di Graha Sewaka Dharma Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Sanjaya menegaskan, penyerahan aset tanah di Desa Marga tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan barang rampasan negara agar berdaya guna bagi publik. Menurutnya, tanah hibah di Desa Marga ini akan difokuskan untuk mendukung sektor unggulan daerah.
"Mengingat potensi besar Tabanan di bidang agraris, lahan tersebut berpeluang kuat untuk dikembangkan sebagai kawasan penguatan sektor pertanian guna memperkuat ketahanan dan produktivitas pangan daerah," ujarnya, Rabu (7/10/2026).
