Petunjuk Teknis PPDB SMP Kota Denpasar 2024/2025

Siswa kelas enam sekolah dasar (SD) telah menyelesaikan masa sekolahnya pada Juni 2024 ini. Sekarang mereka akan mempersiapkan diri untuk mencari sekolah menengah pertama (SMP). Bagi siswa yang memilih untuk bersekolah di SMP negeri, mereka harus mempersiapkan dirinya untuk mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP.
Seperti tahun ajaran sebelumnya, proses PPDB SMP Kota Denpasar tahun 2024 ini akan dilakukan secara online (daring). Apa saja yang perlu diketahui terkait hal ini? Berikut adalah petunjuk teknik PPDB SMP Kota Denpasar tahun 2024 yang dikutip dari Keputusan Kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Nomor 400.3.9.2/5643/DISDIKPORA/2024 tentang Petunjuk Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Mengengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
1. Persyaratan umum dan khusus pendaftaran SMP

Untuk persyaratan umum, setiap siswa yang akan mengikuti proses PPDB SMP negeri memiliki usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024. Data ini harus sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK). Calon peserta didik baru wajib membuat surat pernyataan keabsahan dokumen yang diperlukan. Calon peserta didik baru wajib melampirkan Akta Kematian Orangtua jika calon peserta didik baru ini adalah anak yatim piatu, yatim, dan piatu yang dititipkan pada kartu keluarga lain.
Sedangkan untuk persyaratan khusus terdiri dari tiga jalur yaitu jalur Zonasi (umum dan bina lingkungan), Afirmasi, dan Prestasi. Untuk persyaratan khusus jalur zonasi umum dan bina lingkungan adalah:
- Calon peserta memiliki kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar (KK Denpasar). Waktu penerbitan laing lambat 1 Juni 2023. Status calon peserta di KK tersebut adalah sebagai anak, keluarga lain, dan/atau cucu
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD yang dikerluarkan oleh sekolah;
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar. Untuk calon peserta dari luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar selama lima semester terakhir kelas 4,5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Data ini dikirimkan ke email ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 dengan batas akhir pada pukul 15.00 Wita
- Dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar, calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar pada satu SMP Negeri sesuai tabel zonasi yang telah ditetapkan
- Sedangkan untuk zonasi bina lingkungan hanya boleh mendaftar pada satu SMP dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar.
Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga kurang mampu. Beberapa persyaratannya sama dengan jalur zonasi pada poin KK dan Surat Keterangan Hasil Belajar. Beberapa persyaratan tambahan untuk jalur afirmasi adalah:
- Calon peserta didik baru harus terdaftar sebagai keluarga kurang mampu pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar. Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia atau Surat Pengantar Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar
- Dari 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar, calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar pada satu SMP Negeri sesuai tabel zonasi yang telah ditetapkan
- Membuat surat pernyataan bersedia di pindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
Jalur ketiga adalah jalur prestasi. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi seperti kategori akademik, kategori nonakademik Puja Tri Sandya, kategori nonakademik Utsawa Dharma Gita, kategori nonakademik Bulan Bahasa Bali, kategori nonakademik olahraga, dan kategori nonakademik Pesta Kesenian Bali. Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi akademik:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dan KK Denpasar, lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar, lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD yang dikerluarkan oleh sekolah;
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikerluarkan sekolah di Kota Denpasar. Untuk calon peserta dari luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar selama lima semester terakhir kelas 4,5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelaharan Bahasa Indonesia, Matematikan, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Data ini dirimkan ke email ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 dengan batas akhir pada pukul 15.00 Wita;
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat prestasu juara akademik tingkat sekolah/kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/regional/nasional/internasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik Puja Trisandya:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, dan lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat atau piagam juara lomba melantunkan Puja Trisandya tingkat Kota Denpasar yang diterbitkan tahun 2024 oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik Utsawa Dharma Gita:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, dan lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat atau piagam juara lomba Utsawa Dharma Gita tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali/Nasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik Bulan Bahasa Bali:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, dan lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat atau piagam juara lomba Bulan Bahasa Bali tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi olahraga:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar, lulusan SD luar Kota Denpasar dengan KK Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar. Untuk calon peserta dari luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar selama lima semester terakhir kelas 4,5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Data ini dikirimkan ke email ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 dengan batas akhir pada pukul 15.00 Wita
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat prestasi olahraga tingkat kecamatan/kota/kabupaten/provinsi/regional/nasional/internasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi seni:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar, lulusan SD luar Kota Denpasar dengan KK Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar. Untuk calon peserta dari luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar selama lima semester terakhir kelas 4,5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Data ini dikirimkan ke email ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 dengan batas akhir pada pukul 15.00 Wita
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat prestasi seni tingkat kecamatan/kota/kabupaten/provinsi/regional/nasional/internasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut persyaratan khusus jalur Pesta Kesenian Bali:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, dan lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikerluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan surat keterangan mengikuti Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dalam jangka waktu 2022, 2023, dan 2024
- Membuat surat pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
2. Persyaratan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali

Calon peserta didik baru wajib memiliki persyaratan umum yang telah disebutkan di atas. Persyaratan khusus jalur perpindahan tugas orangtua atau wali:
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan sekolah
- Mampu menunjukkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor pemerintahan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhitung sejak Juni 2023 sampai dengan pelaksanaan PPDB. Calon peserta didik baru juga bisa menunjukkan surat keterangan dari pimpinan tempat orangtua bekerja
- Calon peserta didik baru wajib memiliki KK
- Perpindahan peserta didik baru yang dipindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan kawasan rawan bencana wajib diterima selama daya tampung memungkinkan
- Calon peserta didik baru dari kalangan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan wajib melampirkan surat keputsan (SK) mengajar atau bekerja dari kepala sekotah tempat orangtua mengajar atau bekerja
- Calon peserta didik baru asal Kota Denpasar wajib menunjukkan surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar. Sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
3. Jadwal pelaksanaan dan mekanisme PPDB SMP Kota Denpasar

Pelaksanaan PPDB SMP Kota Denpasar dilaksanakan secara daring atau online melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com. Berikut adalah jadwal PPDB SMP Kota Denpasar:
- Jalur prestasi, proses pendaftarannya mulai Selasa (18/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024), pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita. Pengumuman dilakukan, pada Sabtu (22/6/2024)
- Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dan afirmasi proses pendaftaran, pada Senin (24/6/2024) hingga Selasa (25/6/2024) mulai pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita. Pengumuman dilakukan, pada Rabu (26/6/2024)
- Jalur zonasi umum, proses pendaftarannya mulai Kamis (27/6/2024) hingga Sabtu (29/6/2024), pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita. Pengumuman dilakukan, Senin (1/7/2024)
- Jalur zonasi bina lingkungan, proses pendaftarannya mulai Selasa (2/7/2024) hingga Rabu (2/7/2024), pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita. Pengumuman dilakukan, pada Senin (4/7/2024).
Setiap calon peserta didik baru wajib mengikuti mekanisme PPDB yaitu:
- Calon peserta didik baru dapat mengakses laman https://denpasar.siap-ppdb.com. Lakukan pengajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Calon peserta didik mengunggah berkas yang menjadi persyaratan PPDB dengan format JPEG, PNG, atau PDF dengan besar file maksimal 1 megabyte
- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan
- Calon peserta didik baru wajib mencetak bukti ajuan pendaftaran
- Operator sekolah tujuan akan melakukan verifikasi secara daring
- Calon peserta didik baru wajib melakukan pengecekan status verifikasi di laman https://denpasar.siap-ppdb.com, dengan memasukkan NISN
- Apabila tidak lolos verifikasi berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dan mengunggah berkas sesuai persyaratan
- Calon peserta didik baru dapat melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal yang telah disebutkan di atas.
Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa mengunjungi https://denpasar.siap-ppdb.com atau bisa melihat di link berikut: https://www.pendidikan.denpasarkota.go.id/public/uploads/download/download_241505100547_petunjuk-teknis-ppdb-kota-denpasar-tahun-ajaran-20242025.pdf.
Pastikan kamu telah mempersiapkan berkas dan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk memiliki koneksi internet yang bagus saat melakukan proses PPDB. Semoga berhasil!