PHRI Tabanan Soroti Akomodasi Wisata Tak Berizin
Banyak juga yang tak lolos verifikasi dana hibah pariwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Sebagian besar pelaku usaha pariwisata di bidang akomodasi hotel dan restoran Kabupaten Tabanan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan dana hibah pariwisata. Dari 488 pelaku usaha yang terdata, 153 pelaku usaha saja yang memenuhi kriteria. Hal ini menjadi sorotan tersendiri bagi Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Tabanan.
Baca Juga: Estimasi Terima Dana Hibah Rp67 Ribu, 2 Pelaku Usaha di Tabanan Mundur
Baca Juga: 2 Pelaku Wisata Dapat Hibah Rp67 Ribu, Ini Tanggapan Bakeuda Tabanan
1. Sebagian besar akomodasi pariwisata tak penuhi kriteria dari Pemerintah Pusat
Ketua PHRI Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara, mengatakan ada tiga syarat untuk menerima dana hibah pariwisata. Yaitu pengusaha melunasi pajak tahun 2019, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan masih beroperasi sampai Agustus 2020 meskipun di tengah pandemik.
"Tiga syarat ini sebagian besar akomodasi wisata di Tabanan tidak memenuhinya. Dari 488 (Pelaku usaha), hanya 153 yang lolos. Kalau boleh jujur yang gugur ini ada juga yang tidak berizin," katanya, Kamis (19/11/2020).
Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihak PHRI Tabanan maupun instansi terkait untuk melihat permasalahan pelaku usaha yang tidak berizin. Apakah mereka ada masalah ketika membuat izin atau memang bengkung (Nakal) karena membangun di tempat yang tidak seharusnya.
"Dari sini kita harus mulai melakukan koordinasi untuk mendapatkan pemecahan permasalahan. Kasihan juga mereka berusaha, tapi legalitas tidak punya," tambahnya.
Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti