TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PHRI Tabanan Soroti Akomodasi Wisata Tak Berizin

Banyak juga yang tak lolos verifikasi dana hibah pariwisata

DTW Ulun Danu Beratan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Sebagian besar pelaku usaha pariwisata di bidang akomodasi hotel dan restoran Kabupaten Tabanan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan dana hibah pariwisata. Dari 488 pelaku usaha yang terdata, 153 pelaku usaha saja yang memenuhi kriteria. Hal ini menjadi sorotan tersendiri bagi Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Tabanan.

Baca Juga: Estimasi Terima Dana Hibah Rp67 Ribu, 2 Pelaku Usaha di Tabanan Mundur

Baca Juga: 2 Pelaku Wisata Dapat Hibah Rp67 Ribu, Ini Tanggapan Bakeuda Tabanan

1. Sebagian besar akomodasi pariwisata tak penuhi kriteria dari Pemerintah Pusat

Ilustrasi Uang Kas (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua PHRI Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara, mengatakan ada tiga syarat untuk menerima dana hibah pariwisata. Yaitu pengusaha melunasi pajak tahun 2019, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan masih beroperasi sampai Agustus 2020 meskipun di tengah pandemik.

"Tiga syarat ini sebagian besar akomodasi wisata di Tabanan tidak memenuhinya. Dari 488 (Pelaku usaha), hanya 153 yang lolos. Kalau boleh jujur yang gugur ini ada juga yang tidak berizin," katanya, Kamis (19/11/2020).

Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihak PHRI Tabanan maupun instansi terkait untuk melihat permasalahan pelaku usaha yang tidak berizin. Apakah mereka ada masalah ketika membuat izin atau memang bengkung (Nakal) karena membangun di tempat yang tidak seharusnya.

"Dari sini kita harus mulai melakukan koordinasi untuk mendapatkan pemecahan permasalahan. Kasihan juga mereka berusaha, tapi legalitas tidak punya," tambahnya.

Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti

2. Penerima dan hibah pariwisata kebanyakan dari bidang perhotelan

Ilustrasi Dekorasi Ruang Hotel (IDN Times/Sunariyah)

Dari 153 pelaku usaha yang lolos kriteria, 134 pelaku usaha di antaranya terjun di bidang perhotelan atau penginapan. Sisanya adalah restoran. Damara mengetahui, bahwa dana hibah yang akan diterima jumlahnya bervariasi. Tidak menutup kemungkinan pula jika ada pelaku usaha yang mendapatkan dana hibah kecil, jika dilihat dari formula penghitungannya. Namun ia mengaku tidak tahu jumlah pelaku usaha yang akan mendapatkan nilai hibah kecil.

"Sudah ada hitung-hitungannya. Memang formulanya seperti itu. Tidak bisa kita utak-atik lagi," jelas Damara.

Berita Terkini Lainnya