Estimasi Terima Dana Hibah Rp67 Ribu, 2 Pelaku Usaha di Tabanan Mundur

Mereka memilih tidak mengambil hibah pariwisata

Tabanan, IDN Times - Untuk membantu pelaku usaha wisata dalam menghadapi pandemik COVID-19, Pemerintah Pusat memberikan dana hibah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan dana hibah total sebesar Rp1.183.043.960.000 untuk kabupaten/kota se-Provinsi Bali. Kabupaten Tabanan sendiri mendapatkan bantuan sebesar Rp7.443.100.000, di mana 70 persen akan dialokasikan kepada pelaku usaha pariwisata, dan 30 persen dialokasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Dari 488 pelaku usaha di bidang akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran yang terdata di Tabanan, 153 pelaku di antaranya memenuhi syarat untuk menerima hibah ini. Namun dua di antaranya memilih untuk tidak mengambil dana tersebut.

Baca Juga: Dapat Hibah, Pelaku Pariwisata di Tabanan Berharap Dapat Kredit Lunak

1. Pelaku usaha akomodasi pariwisata menjalani beberapa tahap validasi

Estimasi Terima Dana Hibah Rp67 Ribu, 2 Pelaku Usaha di Tabanan MundurAkomodasi wisata di DTW Tanah Lot (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan sebenarnya ada 298 pelaku usaha akomodasi pariwisata yang memenuhi tiga kriteria dari pusat. Seperti pengusaha yang melunasi pajak tahun 2019, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan masih beroperasi sampai Agustus 2020 meskipun di tengah pandemik.

"Dari hasil validasi tersebut didapat 298 akomodasi pariwisata yang memenuhi syarat," ujarnya.

Kemudian Dinas Pariwisata melakukan validasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) untuk memenuhi syarat izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai kriteria dari pusat. Dari 298 pelaku usaha yang diverifikasi, maka diperoleh 152 pelaku yang memenuhi syarat menerima hibah. Setelah melakukan verifikasi terakhir, berubah menjadi 153 pelaku usaha akomodasi pariwisata yang mendapatkan hibah.

Baca Juga: 491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari Pusat

2. Dua pelaku usaha di Tabanan memilih untuk tidak mengambil dana hibah. Sebab dari hitungan estimasi Bakeuda Tabanan, kedua pelaku usaha tersebut menerima Rp67 ribu

Estimasi Terima Dana Hibah Rp67 Ribu, 2 Pelaku Usaha di Tabanan MundurKios oleh-oleh di DTW Tanah Lot yang tutup karena pandemi COVID-19 (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sukadana melanjutkan, proses pencairan hibah bantuan dari pusat sudah di tahap mengundang para pelaku usaha akomodasi pariwisata yang berhak mendapatkannya. Mereka mendapatkan penjelasan mengenai syarat untuk menerima hibah, dokumen apa yang harus dilengkapi, sampai diberikan estimasi berapa perkiraan dana hibah yang pelaku usaha terima sesuai penghitungan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan.

"Hitung-hitungannya dari Bakeuda. Tetapi biasanya sesuai dengan wajib pajaknya," kata Sukadana.

Dari estimasi itu, ada dua pelaku usaha yang memutuskan tidak mengambil dana hibah ini. Sebab estimasi dana hibah yang diterima kurang lebih Rp67 ribu.

"Mungkin pertimbangannya dengan dana segitu, butuh biaya seperti membeli materai dan waktu. Jadi mereka memutuskan tidak mengambil," katanya.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, setiap hotel dan restoran nantinya menerima bantuan dana hibah dengan nilai bervariasi. Dihitung berdasarkan pembayaran pajak satu tahun dikali empat. Namun sampai sekarang IDN Times mencoba menghubungi pihak Bakeuda Tabanan untuk menjelaskan penghitungan detailnya. Informasi selanjutnya akan di-update kembali.

Baca Juga: 2 Pelaku Wisata Dapat Hibah Rp67 Ribu, Ini Tanggapan Bakeuda Tabanan

3. Dana hibah yang dikembalikan tidak kembali ke kas Negara, tetapi harus dihabiskan

Estimasi Terima Dana Hibah Rp67 Ribu, 2 Pelaku Usaha di Tabanan MundurKios oleh-oleh di DTW Tanah Lot (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Para pelaku usaha yang mengambil dana hibah tersebut akan membuat surat pengajuan untuk mencairkannya. Tetapi bagi mereka yang tidak mengambilnya, harus membuat surat pernyataan bahwa tidak mengambil dana hibah.

"Keputusan mengambil dana ini atau tidak ada di pelaku usaha," jelas Sukanada.

Jika hibahnya dikembalikan, maka akan diberikan kepada pelaku usaha lain yang memerlukan sesuai dengan penghitungan dari Bakeuda.

“Tidak dikembalikan ke kas Negara, karena dananya harus habis,” terangnya.

Baca Juga: Pariwisata Bali Anjlok, Usaha Koperasi di Tabanan Justru Menjanjikan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya