2 Pelaku Wisata Dapat Hibah Rp67 Ribu, Ini Tanggapan Bakeuda Tabanan

Mimin doakan pandemik berakhir biar Bali jadi bangkit lagi

Tabanan, IDN Times - Kabupaten Tabanan mendapatkan dana hibah pariwisata melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) sebesar Rp7.443.100.000. Masing-masing 70 persen dialokasikan kepada pelaku usaha pariwisata di bidang akomodasi hotel dan pariwisata, serta 30 persen sisanya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Kabupaten/kota se-Provinsi Bali sendiri mendapatkan dana hibah Rp1.183.043.960.000. Dari 488 pelaku usaha yang terdata di Tabanan, 153 pelaku di antaranya memenuhi syarat untuk menerima hibah ini.

Namun setelah dilakukan sosialisasi dan pemaparan estimasi dana hibah yang mereka terima, dua pelaku usaha memilih untuk tidak mengambil. Karena dana yang diterima kurang lebih Rp67 ribu. Besaran dana hibah ini ternyata memiliki rumus hitungan, yang ditetapkan langsung oleh Kemenparekaf RI.

Baca Juga: Estimasi Terima Dana Hibah Rp67 Ribu, 2 Pelaku Usaha di Tabanan Mundur

1. Semakin kecil kontribusi wajib pajak, semakin kecil dana hibah yang mereka terima

2 Pelaku Wisata Dapat Hibah Rp67 Ribu, Ini Tanggapan Bakeuda TabananAkomodasi wisata di DTW Tanah Lot (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Beberapa kriteria akomodasi pariwisata hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah antara lain:

  • Pengusaha melunasi pajak tahun 2019
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Masih beroperasi sampai Agustus 2020 meskipun di tengah pandemik.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti, penghitungan dana hibah pariwisata memang sudah ada formulanya dari Kemenparekaf. Secara garis besar, alokasi dana hibah disesuaikan dari kontribusi masing-masing wajib pajak dibandingkan total kontribusi seluruh wajib pajak.

"Jadi jika kontribusi wajib pajak kecil, maka kecil juga alokasi hibahnya," papar Budiarti, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti

3. Wajib pajak di Tabanan sangat bervariasi kontribusinya

2 Pelaku Wisata Dapat Hibah Rp67 Ribu, Ini Tanggapan Bakeuda Tabanansuasana lengang di DTW Tanah Lot setelah virus Corona merebak/IDN Times/Wira Sanjiwani

Budiarti mengakui, jika dalam hitungan estimasinya ada yang mendapatkan dana hibah kecil sekali. Yaitu kurang lebih Rp67 ribu. Itu terjadi karena wajib pajak di Tabanan memiliki kontribusi yang bervariasi.

"Wajib pajak di Tabanan itu bervariasi. Ada yang besar sekali, dan ada yang kecil," ujarnya.

Alokasi dana hibah paling kecil adalah Rp67 ribu. Sedangkan yang terbesar adalah Rp1 miliar.

3. Alokasi dana hibah pariwisata secara detail akan dituangkan dalam SK Bupati

2 Pelaku Wisata Dapat Hibah Rp67 Ribu, Ini Tanggapan Bakeuda TabananKios oleh-oleh di DTW Tanah Lot (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Budiarti kembali menegaskan, hak akomodasi pariwisata yang mendapatkan dana hibah ini akan tetap diberikan sesuai ketentuan. Detail mengenai angka penerimaan masing-masing akomodasi akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tabanan.

"Saat ini sedang disiapkan Dinas Pariwisata Tabanan. Nanti semua angkanya dituang di SK Bupati tersebut," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya