Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mau Liburan ke Bali, Biaya Tes dan Karantina Ditanggung Wisatawan

Rapid Test di Bandara i Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali akan kembali membuka sektor pariwisata untuk wisatawan domestik pada 31 Juli 2020 mendatang. Demi kelancaran Tahap II New Normal, ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali di masa COVID-19.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi wisatawan nusantara (Domestik) yang ingin berkunjung ke Bali:

1.Menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction)

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Bagi wisatawan nusantara yang akan berkunjung ke Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang. Masa berlaku kedua surat tersebut adalah 14 hari sejak dikeluarkan.

Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. Bagi mereka yang hasil swabnya positif akan menjalani proses karantina. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

2.Wajib mengisi aplikasi LOVEBALI

unsplash/MuhammadRaufanYusup

Sebelum berangkat ke Bali, setiap wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI yang dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Sementara itu pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi tersebut.

Nantinya selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan.

3. Wisatawan juga diimbau untuk mengaktifkan GPS

businessinsider.sg

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) di smartphone sebagai upaya perlindungan, pengamanan, dan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi.

Wisatawan wajib mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pendapat masyarakat luar Bali terkait persyaratan ini:

Suasana Pantai Kuta menjelang tahap I new normal (IDN Times/Ayu Afria)

Seorang pebisnis mobil klasik yang tinggal di Malang, Jawa Timur bernama Fibri Prastyawan, mengaku tidak masalah dengan adanya persyaratan yang dibuat Pemprov Bali. Sebagai wisatawan nusantara, ia tidak masalah jika harus menanggin biaya tes dan karantina, asalkan protokol COVID-19 di Bali tetap dijalankan.

“Ya gak apa-apa. Semua kan tergantung Pemda (Pemerintah daerah),” jelasnya.

Sementara masyarakat di Nganjuk, Jawa Timur, Fanya Fariana, mengungkapkan belum ada minat untuk berlibur ke Bali sekarang ini. Sebab aturannya dinilai ribet.

“Saat ini masih belum minat. Ribet,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us