TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Satwa Dilarang Dipelihara di Rumah, biar Gak Dipenjara

Kayaknya perlu sosialisasi deh ya. Kan, gak semua orang tahu

Seekor landak di salah satu kebun binatang. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Saat ini sedang ramai kasus seorang pria bernama I Nyoman Sukena dari Kabupaten Badung, Bali, terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara empat ekor Landak. Landak-landak tersebut awalnya ditemukan oleh mertuanya di kebun. Terdakwa kemudian merawatnya, hingga kedua Landak tersebut melahirkan dua ekor. Landak peliharaan Sukena ini ternyata jenis Landak Jawa, satwa yang dilindungi.

Berkaca dari kejadian tersebut, ada beberapa hewan atau satwa liar yang tidak boleh dipelihara. Agar tidak terjerat kasus seperti Sukena, kamu harus mengetahui satwa-satwa apa saja yang tidak boleh dipelihara di rumah. Berikut daftarnya.

Baca Juga: Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Didakwa 5 Tahun Penjara

1. Owa Siamang

Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan primata yang berasal dari Sumatra. Sebagian besar hidupnya ia habiskan di atas pohon. Keunikan Owa Siamang adalah memiliki kebiasaan memanggil satu sama lainnya di pagi hari atau morning call dengan suara yang nyaring. Kebiasaan ini dilakukan Owa dan pasangannya untuk menjaga teritori mereka dari pengganggu.

Populasi Owa Siamang di alam liar terganggu karena adanya perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar. Owa Siamang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteru Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Meski dilarang, tetapi Owa Siamang sering menjadi hewan peliharaan. Satu di antaranya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, pada 2021. Ia lal menyerahkan Owa Siamang peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali setelah mengunggah video di media sosial (medsos).

2. Kukang

Kukang merupakan hewan jenis nokturnal atau aktif di malam hari. Kukang menghabiskan sebagian besar waktunya di atas pohon. Hewan ini memiliki bentuk yang lucu dengan ciri khas matanya bulat besar, dan berbulu tebal. Kukang termasuk hewan pemalu dan memiliki pergerakan yang lambat.

Kukang memiliki bisa yang cukup berbahaya bagi manusia apabila tergigit. Gigitannya dapat menyebabkan demam tinggi, infeksi serius, dan reaksi anafilaksis. Bisa ini terletak di bagian ketiaknya. Saat membersihkan diri, Kukang menjilati bagian ketiaknya, sehingga bisa tersebut menempel di area lidah.

Indonesia punya tiga jenis Kukang yaitu Kukang Sumatra (Nycticebus coucang), Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), dan Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis). Masing-masing dapat dibedakan berdasarkan berat badan dan warna punuknya. Kukang adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

3. Beberapa jenis Otter atau Berang-Berang

Otter atau Berang-Berang saat ini mulai dijadikan hewan peliharaan. Hewan yang suka berenang ini memiliki bentuk fisik yang lucu dan menggemaskan. Namun, kamu perlu mengetahui, bahwa beberapa jenis Berang-Berang ada yang dilindungi.

Mereka adalah Berang-Berang Hidung Berbulu atau Lutra sumatrana, Berang-Berang Bulu Licin (Lutrogale perscipillata), dan Berang-Berang Eurasia (Lutra-Lutra). Ketiga jenis ini dilindungi sesuai dengan Permen LHK P106 Tahun 2018. Jika kamu berkeinginan untuk memelihara berang-berang, pastikan tidak memelihara satu dari ketiga berang-berang tersebut, ya guys!

4. Kucing Merah

Kucing Merah merupakan hewan endemik dari Kalimantan, dengan kata lain hanya ditemukan di Pulau Kalimantan. Mereka hidup di hutan dataran tinggi dan dataran rendah. Kucing ini memiliki bulu berwarna merah kastanye gelap dan berbintik samar.

Bentuk kepalanya bulat dan pendek yang memiliki warna cokelat keabu-abuan. Terdapat dua garis gelap di setiap sudut matanya. Kucing Merah memiliki tanda gelap berbentuk M di bagian belakang kepala. Bagian ekornya berbentuk runcing dan dan dengan garis kekuningan di bagian bawah ekornya. Terdapat warna putih bersih di bagian ujung ekornya.

Ukuran badannya tidak jauh berbeda dengan kucing biasa. Kucing Merah termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Verified Writer

Ari Budiadnyana

Menyenangi hal-hal baru. Menulis salah satu hobi sejak jaman blog. Menulis apa saja yang ada di hati.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya