3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPI Unud Dituntut Berbeda
Mulai pemerasan hingga korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Tiga orang terdakwa dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 di antaranya I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY) dituntut dengan lama hukuman yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dino Kries Miardi, dan tim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Denpasar, Selasa (23/1/2024) sore.
1. Dua terdakwa dituntut kurungan 4 tahun penjara, dan denda
Terdakwa I Made Yusnantara (IMY) dituntut 4 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. Saat itu terdakwa sebagai Kepala Bagian Akademik. Sementara terdakwa I Ketut Budiartawan (IKB) dituntut 4 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. IKB sebelumnya menjabat Anggota Bagian Akademik Unud. JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan pemerasan SPI.
“Terdakwa I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan pertama,” ungkapnya.
Dakwaan pertama yang dimaksud yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).