TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPI Unud Dituntut Berbeda

Mulai pemerasan hingga korupsi

Tiga terdakwa perkara SPI Unud menjelang Sidang Tuntutan (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Tiga orang terdakwa dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 di antaranya I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY) dituntut dengan lama hukuman yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dino Kries Miardi, dan tim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Denpasar, Selasa (23/1/2024) sore.

Baca Juga: Mantan Rektor Unud Dituntut 6 Tahun Penjara

1. Dua terdakwa dituntut kurungan 4 tahun penjara, dan denda

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Terdakwa I Made Yusnantara (IMY) dituntut 4 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. Saat itu terdakwa sebagai Kepala Bagian Akademik. Sementara terdakwa I Ketut Budiartawan (IKB) dituntut 4 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. IKB sebelumnya menjabat Anggota Bagian Akademik Unud. JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan pemerasan SPI.

“Terdakwa I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan pertama,” ungkapnya.

Dakwaan pertama yang dimaksud yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Terdakwa NPS diungkap terbukti melakukan korupsi

potret Universitas Udayana (unud.ac.id)

Sedangkan terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS), mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud dituntut selama 5 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. JPU Dino Kries Miardi menyampaikan, terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi. Yakni telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang Iain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Sehingga dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa terdakwa Nyoman Putra Sastra telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.

Berita Terkini Lainnya