Putra Kadisdukcapil Klungkung Divonis 6 Tahun Penjara

Dia pernah melakukan kejahatan serupa

Klungkung, IDN Times - Putra Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Klungkung, I Nyoman Dharma Yudha Hendrawan (22), divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, ia ditangkap Sat Narkoba Polres Klungkung dua orang lain yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos Jalan Ngurah Rai, Semarapura, sekitar pukul 20.00 Wita, Selasa (6/8/2019) lalu.

Polisi Nyoman Dharma Yudha bersama kekasihnya berinisial LNE (19), yang tak lain adalah pemilik kos tersebut. Lalu ada juga pemuda lain berinisial Dewa AKM (18), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), ikut ditangkap karena tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu.

1. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni sembilan tahun penjara

Putra Kadisdukcapil Klungkung Divonis 6 Tahun PenjaraIDN Times/Wayan Antara

Nyoman Dharma Yudha datang ke Pengadilan Negeri Semarapura bersama beberapa anggota keluarga dan penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika. Saat akan pembacaan vonis, raut wajahnya tampak tegang. Mantan pegawai kontrak di Kantor Disdukcapil Klungkung itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim.

"Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara. Tapi walau demikian, klien kami masih pikir-pikir untuk banding," ungkap Wayan Sumardika, Selasa (14/1).

2. Pengenaan pasal 112 UU Narkotika kepada Nyoman Dharma Yudha dinilai multitafsir oleh pengacaranya

Putra Kadisdukcapil Klungkung Divonis 6 Tahun PenjaraIDN Times/Wayan Antara

Nyoman Dharma Yudha dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 112 UU Narkotika. Hal ini berusaha disangkal oleh Wayan Sumardika selama pembuktian. Menurutnya, pasal 112 multitafsir.

"Jika dikatakan memakai dan menguasai, klien kami yang hanya pemakai, memang menguasai dulu dan menyimpan narkoba itu untuk dipakai. Jika narkoba itu diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan, barulah bisa dikenai pasal 112," jelas Sumardika.

Menurut Sumardika, kliennya sangat sedih dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

3. Pernah dihukum jadi faktor pemberatan

Putra Kadisdukcapil Klungkung Divonis 6 Tahun PenjaraDok.IDN Times/Istimewa

Sumardika mengungkapkan, ada beberapa hal yang memberatkan kliennya. Yaitu pernah dihukum atas kasus yang sama. Tahun 2016 lalu, Nyoman Dharma Yudha pernah diamankan karena kepemilikan paket sabu-sabu. Ia diganjar hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura, dan juga menjalani enam bulan masa rehabilitasi.

4. Dua rekannya dihukum lebih ringan

Putra Kadisdukcapil Klungkung Divonis 6 Tahun PenjaraIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Vonis yang diterima Nyoman Dharma Yudha lebih berat dari dua rekannya. Dewa AKM (18) divonis 4empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Sementara kekasih Nyoman Dharma, LNE (19), divonis dua bulan penjara dalam sidang vonis, Rabu (14/12) lalu.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung, Ahmad Fatahila, mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis ini.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya