Denpasar, IDN Times - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berencana turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk melihat kondisi ketenagakerjaan. Rencana ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, setelah Aliansi Pekerja Bali melakukan audiensi pada Senin lalu, 29 September 2026.
Audiensi tersebut mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Aliansi pekerja mengusulkan agar penentuan UMP dan UMSP berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bali per bulan yaitu Rp5,2 juta.
Suwirta menjelaskan kunjungan ke perusahaan untuk menelaah kondisi karyawan. Ia menegaskan pendekatan yang dipakai adalah dialog, bukan penindakan.
“Kami tentu akan turun dulu ke perusahaan-perusahaan untuk melihat sambil ngobrol. Pertama kami akan lihat dari karyawannya dulu,” ujar Suwirta kepada IDN Times.
