Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usai Audiensi UMP Bali, DPRD dan Disnaker Bahas LKS Tripartit
Foto bersama Aliansi Semeton Pekerja Bali dengan DPRD Bali dan Disnaker Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Komisi IV DPRD Bali akan mengunjungi perusahaan untuk melihat kondisi pekerja usai audiensi UMP dan UMSP, dengan pendekatan dialog serta temuan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali.
  • Aliansi Pekerja Bali mengusulkan penetapan UMP dan UMSP berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak Bali sebesar Rp5,2 juta per bulan.
  • Disnaker ESDM Bali mendorong pembentukan kembali LKS Tripartit untuk mencegah perselisihan industrial, sementara Pengadilan Hubungan Industrial menjadi jalur terakhir bila mediasi gagal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komisi IV DPRD Bali berencana mengunjungi perusahaan-perusahaan untuk meninjau kondisi ketenagakerjaan setelah audiensi mengenai usulan UMP dan UMSP Bali.
  • Who?
    Komisi IV DPRD Bali dipimpin I Nyoman Suwirta, Aliansi Pekerja Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, perusahaan, serikat pekerja, serta Gubernur Bali Wayan Koster terlibat dalam pembahasan.
  • Where?
    Kegiatan audiensi dan pembahasan berlangsung di Bali, sementara kunjungan Komisi IV direncanakan ke perusahaan-perusahaan di wilayah Bali.
  • When?
    Audiensi Aliansi Pekerja Bali berlangsung pada Senin, 29 September 2026. Jadwal kunjungan Komisi IV ke perusahaan hingga saat ini belum ada kepastian.
  • Why?
    Aliansi Pekerja Bali mengusulkan UMP dan UMSP berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak Bali sebesar Rp5,2 juta per bulan. Pembentukan LKS Tripartit juga didorong untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan industrial.
  • How?
    Komisi IV akan berdialog dengan karyawan dan perusahaan, lalu menjadikan temuan lapangan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Disnaker menyarankan perincian kebutuhan LKS Tripartit dan kemungkinan studi tiru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berencana turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk melihat kondisi ketenagakerjaan. Rencana ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, setelah Aliansi Pekerja Bali melakukan audiensi pada Senin lalu, 29 September 2026.

Audiensi tersebut mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Aliansi pekerja mengusulkan agar penentuan UMP dan UMSP berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bali per bulan yaitu Rp5,2 juta.

Suwirta menjelaskan kunjungan ke perusahaan untuk menelaah kondisi karyawan. Ia menegaskan pendekatan yang dipakai adalah dialog, bukan penindakan.

“Kami tentu akan turun dulu ke perusahaan-perusahaan untuk melihat sambil ngobrol. Pertama kami akan lihat dari karyawannya dulu,” ujar Suwirta kepada IDN Times.

1. Temuan di lapangan akan menjadi rekomendasi kepada eksekutif

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta (IDN Times/Yuko Utami)

Suwirta menduga pemberitaan media setelah audiensi aliansi pekerja, membuat perusahaan bersiap dikunjungi Komisi IV. Ia meminta perusahaan menyikapinya dengan baik.

“Tentunya kita baik-baik mengajak mereka untuk memperhatikan tenaga kerja dengan bagus,” katanya.

Ia juga memastikan temuan di lapangan akan disampaikan kepada pihak eksekutif, yakni Gubernur Bali, Wayan Koster. 

“Astungkara, tentunya kami juga akan menjadikan rekomendasi kepada Pak Gubernur. Saya yakin Pak Gubernur mempunyai cara, dan di eksekutif ini juga mempunyai cara,” imbuhnya.

2. Disnaker ESDM Bali sarankan studi tiru LKS Tripartit

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan (IDN Times/Yuko Utami)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengakui bahwa pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sempat terhambat pandemik COVID-19 dan daya anggaran.

Meskipun demikian, audiensi ini menjadi sarana menghidupkan kembali rencana pembentukan LKS Tripartit di Bali. Lembaga ini bertujuan sebagai sarana mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melibatkan tiga pihak. Sesuai namanya, tripartit melibatkan tiga lembaga yakni pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. Ia meminta Komisi IV merinci kebutuhan yang diperlukan untuk pembentukan LKS Tripartit.

“Apabila perlu nanti studi tiru, silakan ke LKS Tripartit yang sudah establish,” tutur Setiawan.

3. PHI sebagai jalan terakhir

Aliansi Semeton Pekerja Bali berasal dari berbagai serikat pekerja dan buruh. (IDN Times/Yuko Utami)

Setiawan menjelaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara berjenjang. Perselisihan tercatat di kabupaten/kota tempat kasus terjadi. Bila kedua pihak sepakat, perkara selesai. Bila tidak, mediator mengeluarkan anjuran. Apabila anjuran tidak dilaksanakan, perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut dia, laporan yang masuk ke tingkat provinsi tidak banyak. Sebelumnya Denpasar sempat tidak memiliki mediator sehingga kerap meminta bantuan provinsi, tetapi kini hampir semua daerah sudah memilikinya.

“Kami coba alokasikan anggaran, siapa tahu ada limpahan dari kabupaten dan kota, supaya kami siap. Tapi itu bukan target. Pengalaman dari tahun ke tahun, tidak banyak,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article