Badung, IDN Times - Seorang sopir taksi online asal Kupang berinisial KMS (43) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri tas milik penumpang di area parkir premium Bandara International I Gusti Ngurah Rai.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada Selasa (5/3/2024) karena membawa kabur sebuah tas ransel milik korban bernama Willian Algat (51).
"Pelaku ingin mendapatkan imbalan dari pemiliknya, tetapi jika tidak diambil maka akan dipergunakannya sendiri," ungkapnya pada Kamis (7/3/2024).