Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan sistem ganjil genap di wilayah Pantai Kuta, Kabupaten Badung dan Pantai Sanur, Kota Denpasar. Kebijakan ini rencananya untuk mengantisipasi adanya gelombang kejut (Shock wave) COVID-19 setelah membuka Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali secara bertahap.
Meskipun aturan tersebut akan diterapkan di dua pantai tersebut, namun tidak menutup kemungkinan bisa diperluas ke wilayah kabupaten lain. Satu di antaranya Kabupaten Tabanan yang memiliki DTW Tanah Lot dan Ulun Danu Beratan.
Apa tanggapan Manajer DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, terkait penerapan ini? Berikut hasil wawancaranya: