Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sawah Petani di Klungkung Dikaveling, Khawatir Alih Fungsi Lahan
Sawah yang rencananya dikapling di wilayah Kelurahan Semarapura Kauh. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Petani dan warga Subak Jro Kuta Kawan resah karena lahan produktif di Klungkung mulai dikaveling tanpa izin, dikhawatirkan memicu alih fungsi lahan pertanian.

  • Pihak desa adat menegaskan tidak pernah memberi izin proyek kaveling yang bahkan sudah dipasarkan online, sementara pengembang mengklaim perizinan masih diproses di BPN.

  • Dinas Pertanian Klungkung menegaskan lahan pangan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dan pengawasan ketat sesuai regulasi seperti IPR, RTRW, serta RDTR.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2023

Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung membentuk tim lintas sektor untuk mengkaji kesesuaian pemanfaatan lahan pertanian dan memperketat pengawasan alih fungsi lahan.

Kamis (16/4/2026)

Klian Subak Jro Kuta, Wayan Suastika, menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas kavling di Subak Jro Kuta Kawan yang berpotensi mengalihfungsikan lahan produktif. Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip, menegaskan desa adat tidak pernah memberi izin atau rekomendasi terhadap proyek tersebut.

kini

Proyek pembagian lahan seluas 48 are masih berlangsung dengan perizinan yang disebut sedang diproses di BPN. Dinas Pertanian menegaskan belum ada pengajuan resmi perubahan fungsi lahan di lokasi itu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Aktivitas pembagian dan pemasaran lahan kaveling terjadi di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Klungkung, yang menimbulkan kekhawatiran akan alih fungsi lahan pertanian produktif.
  • Who?
    Kegiatan ini melibatkan pengembang Made Suyasa, Klian Subak Wayan Suastika, Bendesa Adat Wayan Sudiana Urip, serta Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung.
  • Where?
    Peristiwa berlangsung di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, Bali.
  • When?
    Aktivitas kaveling berlangsung dalam beberapa hari terakhir dan dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2026.
  • Why?
    Pembagian lahan dilakukan untuk proyek penjualan tanah kaveling pribadi seluas 48 are dengan harga sekitar Rp250 juta per are.
  • How?
    Lahan dibagi dan dipasarkan melalui media sosial tanpa izin resmi desa adat; proses perizinan disebut masih berjalan di BPN dan belum ada pengajuan perubahan fungsi lahan ke instansi terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di Klungkung ada sawah yang mau dibagi jadi tanah kavling. Petani dan orang desa kaget karena sawah itu baru panen dan penting buat tanam padi. Ada orang namanya Made yang bilang proyeknya sudah izin tapi belum selesai. Polisi bilang mereka tidak urus proyek itu. Dinas Pertanian bilang sawah untuk pangan tidak boleh diubah jadi bangunan. Sekarang semua masih dicek dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Munculnya perhatian berbagai pihak terhadap proyek kavling di Klungkung menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat dan pemerintah terhadap keberlanjutan lahan pertanian produktif. Respons cepat dari desa adat, subak, dan Dinas Pertanian menegaskan adanya mekanisme pengawasan yang aktif, memastikan setiap perubahan fungsi lahan tetap mengikuti aturan dan menjaga ketahanan pangan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times- Aktivitas kaveling lahan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, mulai menuai perhatian berbagai pihak. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi memicu alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah itu.

Kelian Subak Jro Kuta, Wayan Suastika, mengungkapkan aktivitas pembagian lahan sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Ia menyebutkan, area yang kini dikaveling, sebelumnya merupakan lahan produktif yang belum lama dipanen.

Menurutnya, meski berstatus lahan pribadi, perubahan fungsi tanpa kontrol bisa berdampak luas terhadap keberlangsungan pertanian di kawasan tersebut.

“Kalau dibiarkan, alih fungsi lahan bisa semakin meluas. Padahal sebelumnya ini lahan produktif,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

1. Bendesa mengaku kaget sawah dikaveling dan sudah dipromosikan secara online di medsos

Foto sawah di Desa Adat Sangkan Buana dijual. (Dok. IDN Times/istimewa)

Tak hanya itu, Suastika juga menyoroti rencana pembuatan akses jalan oleh pihak pengembang yang disebut-sebut akan menutup saluran irigasi.

Ia mengingatkan agar hal tersebut tidak dilakukan sembarangan karena menyangkut jaringan irigasi induk yang harus melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Hal senada disampaikan Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas kaveling di lokasi tersebut, termasuk pemasaran lahan yang disebut-sebut sudah beredar di media sosial.

Ia menegaskan, desa adat tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi terhadap aktivitas tersebut.

“Kami tidak punya kewenangan mengeluarkan izin seperti itu,” tegasnya.

2. Pengembang sebut proyek tanah kaveling tersebut dikoordinasikan ke kepolisian

Sawah yang rencananya dikapling di wilayah Kelurahan Semarapura Kauh. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara pelaksana proyek, Made Suyasa, mengakui tengah mengerjakan pembagian lahan seluas 48 are.

Ia mengatakan, proses perizinan masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun pemasaran lahan sudah dilakukan melalui media sosial dengan kisaran harga Rp250 juta per are.

Ia juga sempat menyebut proyek tersebut sudah dikoordinasikan ke pihak kepolisian. Namun, saat dikonfirmasi terpisah, pihak polisi yang disebut justru membantah adanya atensi dan mengaku hanya terlibat sebagai pekerja di lokasi proyek.

3. Dinas Pertanian tegaskan lahan untuk pangan tidak bisa dialihfungsikan

Sawah yang rencananya dikapling di wilayah Kelurahan Semarapura Kauh. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung memastikan bahwa setiap alih fungsi lahan pertanian harus melalui proses ketat.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Ketut Mana, menjelaskan bahwa sejak 2023 telah dibentuk tim lintas sektor untuk mengkaji kesesuaian pemanfaatan lahan.

Ia juga menyebut, hingga kini belum ada pengajuan resmi terkait perubahan fungsi lahan di lokasi tersebut. Proses perizinan wajib mengacu pada berbagai regulasi seperti Izin Peruntukan Lahan (IPR), RTRW, hingga RDTR.

“Kalau masuk dalam lahan ketahanan pangan, tidak boleh dialihfungsikan. Sekarang juga ada LP2P yang membuat pengawasan semakin ketat,” jelasnya.

Editorial Team