Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Australia berinisial LAA (43) menjadi tersangka tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ia diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali saat menerima paket di TKP Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis (22/5/2025) lalu.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa kokain seberat 1.713,92 gram neto.
"Modus operandi menggunakan jasa pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali," terangnya, Senin (26/5/2025).