Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka LAA yang dengan barang bukti 1,7 kg kokain (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Australia berinisial LAA (43) menjadi tersangka tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ia diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali saat menerima paket di TKP Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis (22/5/2025) lalu.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa kokain seberat 1.713,92 gram neto.

"Modus operandi menggunakan jasa pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali," terangnya, Senin (26/5/2025).

1. Dua paket kiriman narkotika dialamatkan berbeda

Barang bukti kokain (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyebutkan terdapat dua paket kiriman pos dari Inggris, pada Sabtu (12/4/2025). Paket pertama ditujukan ke apartemen 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara; dan paket kedua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Kota Denpasar, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

"Hasil analisa citra x-ray, pihak Bea Cukai mencurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika," terangnya.

Selanjutnya petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan teknik controlled delivery atau penyerahan barang/narkotika yang diawasi.

2. Tersangka menggunakan jasa driver ojek online

Editorial Team

Tonton lebih seru di