Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Bali dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp17 Miliar
Barang bukti kokain senilai Rp17 miliar (IDN Times/Ayu Afria)
  • Polda Bali dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 2,5kg kokain senilai Rp17,88 miliar dari Polandia yang dibawa warga Rusia berinisial YK.

  • Kokain ditemukan dalam dinding belakang koper hijau saat pemeriksaan x-ray di bandara, terdiri dari delapan paket pipih terbungkus plastik dan aluminium foil.

  • YK dijanjikan upah 1000 USD serta fasilitas perjalanan oleh DPO berinisial I yang merekrutnya melalui Telegram untuk mengantar koper berisi kokain ke Bali.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
27 Februari 2026

Tersangka YK dihubungi orang tidak dikenal melalui Telegram dan mulai berkenalan.

25 Maret 2026

DPO berinisial I menghubungi YK dan menawarinya pekerjaan untuk mengantar koper ke Bali.

7 April 2026

I mengirimkan kode tiket keberangkatan menuju Bali kepada YK.

9 April 2026

YK bertemu dengan I di supermarket dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk menerima koper berisi kokain.

10 April 2026

Polda Bali dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan kokain senilai Rp17,88 miliar di Denpasar pada pukul 20.00 Wita.

14 April 2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali memberikan keterangan resmi mengenai kasus penyelundupan kokain tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Bali bersama Bea Cukai Bali Nusra menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 2,5kg senilai sekitar Rp17,88 miliar yang dibawa dari Polandia menuju Bali.
  • Who?
    Tersangka adalah warga negara Rusia berinisial YK (24), yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah koper bawaannya terdeteksi mencurigakan saat pemeriksaan x-ray.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di wilayah Denpasar, Bali, setelah pemeriksaan di area kedatangan internasional. Barang bukti ditemukan dalam koper berwarna hijau milik tersangka.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 pukul 20.00 Wita, dan keterangan resmi disampaikan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 14 April 2026.
  • Why?
    Tersangka mengaku menerima tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial I untuk membawa koper berisi kokain ke Bali dengan imbalan uang tunai dan fasilitas perjalanan serta penginapan.
  • How?
    Kokain disembunyikan dalam dinding belakang koper dan dikemas dalam delapan paket pipih. Petugas mendeteksinya melalui pemeriksaan x-ray sebelum barang tersebut sempat diedarkan di Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kantor Bea Cukai Bali Nusra menggagalkan selundupan narkotika Golongan I, kokain, dengan berat bersih 2.544gr (gram) atau 2,5kg (kilogram) senilai Rp 17,88 miliar, pada Jumat (10/4/2026) pukul 20.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombespol Radiant, mengatakan tersangka merupakan laki-laki warga Rusia berinisial YK (24) yang berangkat dari Polandia.

"Modus operandinya adalah membawa narkotika jenis kokain pada bagian dinding belakang dalam tas koper dari Polandia untuk dibawa ke Bali," ungkapnya, pada Selasa (14/4/2026).

1. Paket tidak lolos saat pemeriksaan x-ray

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Pengungkapan ini berawal dari petugas yang mencurigai koper bawaan tersangka dalam pemeriksaan x-ray. Sejumlah kokain diletakkan di dalam dinding belakang koper berwarna hijau, yang bercampur dengan pakaian. Sebanyak 8 paket kokain dikemas pipih yang terbungkus plastik bening dan aluminium foil.

"Pelaku YK mengaku datang ke Bali atas pemintaan DPO I. Kami masih melakukan penyelidikan, mereka bertemu di Polandia," ungkapnya.

2. YK dijanjikan 1000 USD, dan akomodasi

ilustrasi mata uang dolar Amerika (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Dari pengakuannya, YK dijanjikan upah sebesar 1000 USD, uang saku ke Bali 200 USD, tiket pulang-pergi pesawat ke Polandia, dan penginapan di wilayah Canggu. Rencananya, setelah sampai di Bali, ia diperintahkan untuk menunggu seseorang yang akan menghubunginya melalui chat dan datang mengambil barang tersebut.

3. Tersangka bertemu dengan I di Polandia

Ilustrasi penjara (Dok.IDN Times)

YK mengaku dihubungi orang tidak dikenal melalui Telegram pada 27 Februari 2026 lalu, dan mereka berkenalan. Pada 25 Maret 2026, DPO berinisiaI I menghubungi tersangka, dan menawarinya pekerjaan untuk mengantar koper ke Bali. Pada 7 April 2026, I mengirimkan kode tiket keberangkatan menuju Bali. Mereka kemudian bertemu di supermarket dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk menyerahkan koper tersebut pada 9 April 2026.

Atas kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal primair 609 ayat 2 a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 609 ayat 2 a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan subsider Pasal 610 ayat 2 a KUHP juncto Pasal 610 ayat 2 a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Barang bukti ini menyelamatkan jiwa 12.720 jiwa," ungkapnya.

Editorial Team