Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kantor Bea Cukai Bali Nusra menggagalkan selundupan narkotika Golongan I, kokain, dengan berat bersih 2.544gr (gram) atau 2,5kg (kilogram) senilai Rp 17,88 miliar, pada Jumat (10/4/2026) pukul 20.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombespol Radiant, mengatakan tersangka merupakan laki-laki warga Rusia berinisial YK (24) yang berangkat dari Polandia.
"Modus operandinya adalah membawa narkotika jenis kokain pada bagian dinding belakang dalam tas koper dari Polandia untuk dibawa ke Bali," ungkapnya, pada Selasa (14/4/2026).
