Denpasar, IDN Times - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Surat Edaran Nomor : 305 /GUGASCOVID19/VI/2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan COVID-19.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” terangnya pada Kamis (2/7).
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru ‘New Normal’ menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, dengan ketentuan sebagai berikut :