Denpasar, IDN Times – Kasus perempuan di Bali yang mengungkap perselingkuhan suaminya--yang berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)--di media sosial (medsos) sedang ramai diperbincangkan publik, hingga viral. Sebab perempuan berinisial AP (34) tersebut dilaporkan balik karena dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menjadi tersangka. Pelaporan balik ini dibuktikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024.
Rumah tangga AP dan suaminya ini diwarnai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perbuatan asusila. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menyebutkan pria tersebut adalah anggota dari kesatuan kesehatan di Kodam IX/Udayana, berinisial Lettu CKM HMA. Proses hukum dugaan asusilanya sampai saat ini masih belum selesai. Lettu CKM menikahi tersangka AP pada 2020 lalu.
Agung melanjutkan, tersangka AP memang telah melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan ke Pomdam IX/Udayana. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses militer, mengingat terlapor merupakan prajurit.
“Betul AP ini membuat surat pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota dari kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan ke Pomdam Udayana. Betul itu dilakukan. Sehingga oleh pihak Pomdam sedang dilakukan langkah-langkah proses hukumnya,” ungkapnya, Senin (15/3/2024).