Klungkung, IDN Times - Perselisihan yang bermula dari perkataan soal pacar, berujung pada penganiayaan di Kabupaten Klungkung, Bali. Pemuda berusia 18 tahun, I Gede AS, harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung setelah dianiaya oleh dua orang.
Dua pemuda yang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni DGAPP (18) dan PAIP (23). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung, pada Sabtu (26/9/2026).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Kenanga, tepatnya sebelah selatan Balai Budaya Klungkung pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 23.51 Wita.
Korban dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka pada bagian wajah. Peristiwa itu dilaporkan ke polisi pada Kamis, 24 September 2026.
"Korban disebut lebam di sekitar mata dan pipi serta luka pada bagian bibir. Korban kemudian dibawa ke UGD RS Klungkung dalam kondisi tidak sadarkan diri," kata Alit, Senin (28/9/2026).
