Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penganiayaan di Klungkung Dipicu Soal Pacar, Dua Pemuda Ditangkap
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Perselisihan soal pacar berujung dugaan penganiayaan terhadap I Gede Angga Saputra, 18 tahun, di Jalan Kenanga, Klungkung, pada 23 September 2026.

  • Korban mengalami lebam di mata dan pipi serta luka bibir, lalu dibawa ke UGD RS Klungkung dalam kondisi tidak sadarkan diri.

  • Polisi menangkap DGAPP, 18 tahun, dan PAIP, 23 tahun, yang mengakui pemukulan serta penendangan; keduanya dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (23/9/2026)

I Gede Angga Saputra diduga dianiaya bersama-sama di Jalan Kenanga, sebelah selatan Balai Budaya Klungkung, sekitar pukul 23.51 Wita. Korban mengalami luka di wajah dan dibawa ke UGD RS Klungkung dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kamis (24/9/2026)

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Klungkung.

Sabtu (26/9/2026)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung menangkap DGAPP dan PAIP. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dua pemuda diduga menganiaya I Gede Angga Saputra, 18 tahun, hingga mengalami lebam di mata dan pipi serta luka bibir. Korban sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke UGD RS Klungkung.
  • Who?
    Korban adalah I Gede Angga Saputra. Polisi mengamankan DGAPP, 18 tahun, dan PAIP, 23 tahun, yang mengakui keterlibatan dalam penganiayaan.
  • Where?
    Penganiayaan terjadi di Jalan Kenanga, sebelah selatan Balai Budaya Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali. DGAPP dan PAIP kemudian dibawa ke Mapolres Klungkung.
  • When?
    Peristiwa terjadi Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 23.51 Wita. Laporan masuk pada 24 September, sedangkan kedua pemuda diamankan polisi pada 26 September 2026.
  • Why?
    DGAPP mengaku kesal setelah korban diduga menarik kerah bajunya di warung Pak Dewa. PAIP mengaku emosi karena perkataan korban yang dinilai melecehkan pacarnya.
  • How?
    DGAPP mengaku memukul wajah korban dengan tangan kiri mengepal, sementara PAIP mengaku menendang pipi korban dua kali. Polisi menelusuri saksi dan CCTV, lalu mengamankan keduanya di rumah masing-masing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dua pemuda memukul dan menendang I Gede Angga di Klungkung karena marah soal pacar dan kerah baju. Wajah Angga luka, lalu ia dibawa ke rumah sakit saat tidak sadar. Polisi melihat kamera dan menangkap DGAPP dan PAIP di rumah mereka. Sekarang mereka diperiksa polisi dan bisa dipenjara sampai lima tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus ini menunjukkan respons kepolisian yang terukur, mulai dari menindaklanjuti laporan, memeriksa saksi dan rekaman CCTV, hingga mengamankan dua terduga pelaku di rumah masing-masing. Pengakuan dalam pemeriksaan serta pengamanan barang bukti memberi dasar yang jelas bagi proses hukum, sementara korban telah memperoleh penanganan medis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Perselisihan yang bermula dari perkataan soal pacar, berujung pada penganiayaan di Kabupaten Klungkung, Bali. Pemuda berusia 18 tahun, I Gede AS, harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung setelah dianiaya oleh dua orang.

Dua pemuda yang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni DGAPP (18) dan PAIP (23). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung, pada Sabtu (26/9/2026).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Kenanga, tepatnya sebelah selatan Balai Budaya Klungkung pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 23.51 Wita.

Korban dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka pada bagian wajah. Peristiwa itu dilaporkan ke polisi pada Kamis, 24 September 2026.

"Korban disebut lebam di sekitar mata dan pipi serta luka pada bagian bibir. Korban kemudian dibawa ke UGD RS Klungkung dalam kondisi tidak sadarkan diri," kata Alit, Senin (28/9/2026).

1. Polisi menelusuri CCTV dan mengantongi identitas pelaku

Korban penganiayaan di Klungkung sempat tidak sadarkan diri. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Petugas kemudian melakukan pencarian, hingga mengetahui keberadaan para pelaku. DGAPP dan PAIP berada di rumahnya masing-masing. Dalam pemeriksaan, kedua pemuda tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan.

"Keduanya selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alit.

2. Ada dua alasan yang disebut memicu aksi penganiayaan

Korban penganiayaan di Klungkung sempat tidak sadarkan diri. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DGAPP mengaku memukul korban beberapa kali menggunakan kepalan tangan kiri. Pukulan tersebut mengenai bagian bibir, mata, dan pipi korban.

Sementara PAIP mengaku dua kali menendang korban menggunakan punggung kaki kanan. Tendangan itu diarahkan ke bagian pipi kiri dan kanan korban.

Polisi juga mengungkap latar belakang aksi tersebut. DGAPP mengaku kesal karena sebelumnya korban sempat menarik kerah bajunya saat berada di warung. Sedangkan PAIP mengaku tersulut emosi karena tidak terima dengan perkataan korban yang dinilai melecehkan pacarnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses dalam perkara dugaan penganiayaan," kata Alit.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kaus hitam dan dua celana pendek hitam. Kedua tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article