Tabanan, IDN Times - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026, Tempat Penampungan Akhir (TPA) Mandung hanya akan menerima sampah residu pada 1 Mei 2026 mendatang. TPA Mandung akan menolak menerima sampah yang belum terpilah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja Tabanan, I Wayan Atmaja, mengatakan pihaknya menyiapkan 8 orang tenaga per sif untuk memantau sampah yang masuk ke TPA Mandung pada 1 Mei 2026.
"Jadi mereka yang akan memeriksa sampah-sampah yang masuk ke TPA Mandung. Jika masih ditemukan sampah selain sampah residu, maka truk sampah harus putar balik," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Sebenarnya apa saja sampah residu yang diterima TPA Mandung? Berikut jenis-jenis sampahnya.
