Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penusukan Perempuan Asal Slovakia di Sanur Bali Dipicu Soal Asmara

default-image.png
Default Image IDN

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menetapkan Lorens Parera (30) asal Sorong, Provinsi Papua Barat sebagai tersangka pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) Slovakia, Andriana Simeonova. Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi oleh Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Citra F. Rahmadani menyebut motif pembunuhan ini adalah karena permasalahan asmara antara keduanya.

Lorens ditangkap 3 jam usai jasad mantan kekasihnya ditemukan meninggal bersimbah darah di Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh pada Rabu (20/1/2021) pukul 08.30 Wita. Tersangka ditangkap di tempat kerjanya, di salah satu perusahaan water sport di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

“Polsek Densel bersama-sama Resmob Polda Bali mengarah ke Tanjung Benoa untuk mencari pelaku dan mendapatkan terduga berada di tempat kerjanya,” ungkapnya.

1. Tersangka sudah menyiapkan pisau dari kosnya

default-image.png
Default Image IDN

Korban diketahui terluka di bagian lehernya. Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah menusuk leher korban menggunakan pisau kecil yang sudah disiapkan dari kos di Jimbaran. Aksi nekat ini dilakukan tersangka karena berbagai alasan, karena sakit hati diputuskan secara sepihak hingga persoalan sepeda motor.

Pengakuan tersangka kepada petugas, pisau tersebut disiapkan untuk jaga diri apabila korban nantinya melakukan perlawanan. Diketahui bahwa keduanya memang sering bertengkar.

“Antara pelaku dan korban sudah kenal lama. Bahkan dulu pernah berpacaran 3 tahun. Jadi pelaku dan korban satu management di salah satu resort di Raja Ampat, Papua Barat. Korban sebagai managernya dan pelaku sebagai kapten speedboat,” terangnya.

2. Permintaan maaf ditolak, tersangka menusuk leher korban

default-image.png
Default Image IDN

Sesampainya di rumah korban pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka meminta maaf serta meminta korban agar tidak melapor ke polisi karena tersangka telah membawa motor korban. Namun korban tidak mau memaafkan sehingga terjadi keributan. Korban lalu mengusir tersangka menggunakan sapu ijuk. Tersangka pun menjadi gelap mata dan mengambil pisau yang dibawanya lalu menusuk ke leher korban.

“Termasuk sampai peristiwa (pembunuhan) kemarin. Sudah kali yang ketiga si pelaku meminta maaf. Dan meminta korban memaafkan dan pelaku bisa kembali kepada korban,” jelasnya.

Usai melakukan penusukan, tersangka lalu mencuci pisau di kolam renang dan menyimpannya kembali. Tersangka juga mengambil handphone korban dan mematahkannya dengan tangan kosong lalu membuangnya di lahan dekat rumah korban.

3. Barang bukti di buang di kebun kosong

default-image.png
Default Image IDN

Tersangka kemudian membuang barang bukti berupa pisau, jas hujan, dan selop tangan di lahan kosong di Jalan Taman Baruna, Jimbaran. Beberapa barang bukti yang diamankan petugas di antaranya sepeda motor Kawasaki ER250 warna merah, helm merah, pisau kecil, jas hujan, pakaian pelaku, dan handphone Samsung milik korban.

“Niatnya sudah ada karena dia sudah bawa. Motifnya tersangka membunuh korban karena sakit hati diputus. Diputuskan cintanya sepihak oleh korban,” ungkap Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman terberatnya hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling ringan 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Sudiani
EditorNi Ketut Sudiani
Follow Us