Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menangkap 5 petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Operasi itu terkait dengan pungutan tidak sah dengan menyalahgunakan layanan pemeriksaan fast track di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Aspidsus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, mengatakan bahwa tim juga menyita uang diduga hasil pungutan tidak sah senilai Rp100 juta. Diduga, petugas tersebut memungut uang dari kelompok prioritas, mulai dari nominal Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Penyalahgunaan fast track dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan.