Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Orangtua bayi yang dibuang di areal Pura pada April 2023 lalu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan mengamankan pelaku pembuangan bayi, Jumat (23/6/2023) lalu pada pukul 13.30 Wita. Mereka adalah pasangan kekasih, I Nyoman AWA (16) dan MAP (20), yang sama-sama tinggal di Kota Denpasar.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Berikut kronologinya.

1.Mereka mengakui menelantarkan anaknya

ilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengatakan pasangan ini diamankan do tempat tinggalnya masing-masing pada pukul 13.30 Wita, Jumat (23/6/2023) lalu. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan para saksi. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, didapat informasi mengarah kepada pelaku,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui secara bersama-sama membuang atau menelantarkan anak. Anak tersebut lahir tanpa ikatan pernikahan.

2.Pelaku melahirkan di puskesmas daerah Denpasar

Editorial Team

Tonton lebih seru di