Barangbukti yang menyertai bayi yang dibuang di areal Pura pada April 2023 lalu. (Dok.IDN Times/istimewa)
Sebelumnya bayi perempuan itu ditemukan di area Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (20/4/2023) pukul 12.30 Wita. Warga menemukannya dalam kondisi hidup.
“Modus operandi menelantarkan bayi dengan diletakkan di lantai areal pura,” terang Sari.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Vario hitam, tas, beberapa satu set pakaian bayi, popok, sampo, baby oil, dan sabun bayi.
Mereka dijerat Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan, ditambah sepertiganya dan/atau Pasal 76B juncto Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.